Berita Lombok Barat
Tersangka Pungli di Bendungan Meninting Tagih Uang ke Supplier Pakai Dalih Bangun Masjid dan Jalan
Pelaku melakukan Pungli kepada supplier atau kontraktor sebanyak Rp11 ribu setiap pengangkutan pasir ke proyek Bendungan Meninting.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram membongkar praktik pungutan liar (Pungli) pengangkutan material pembangunan Bendungan Meninting, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Dalihnya, tersangka berinisial J ini meminta uang sebagai sumbangan pembangunan masjid dan jalan di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa memastikan tidak ada pembangunan fasilitas umum seperti dimaksud J tersebut.
Baca juga: Profil Aipda HR, Polisi yang Viral Seusai Tulis Raja Pungli di Dinding dan Mobil Patroli Polres Luwu
J melakukan pungli kepada supplier atau kontraktor sebanyak Rp11 ribu setiap pengangkutan pasir ke proyek Bendungan Meninting.
"Kalau tidak membayar, nanti diganti sama supplier lain," Jelas Mustofa bersama Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mapolresta Mataram, dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).
Ancaman J ini membuat para penyuplai material Bendungan Meninting takluk.
Mustofa menjelaskan tidak semua supplier setuju dengan aturan yang dibuat J ini.
"Untuk membuktikan kebenaran Pungli tadi, kita menerjunkan beberapa personel Saber Pungli Polresta Mataram untuk melakukan pengintaian," tutur Kadek.
Dari pengintaian pada Senin (20/6/2022 ini, terungkap jelas uang milik para supplier tadi diserahkan kepada J di salah satu rumah makan di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Pada saat bersamaan J pun ditangkap berikut barang bukti empat amplop berisi uang tunai Rp4,5 juta dan Rp3,1 juta.
Dari pemeriksaan, J mengaku uang hasil Pungli ini akan dipakai untuk membangun jalan dan masjid.
Berkas perkara sudah lengkap sehingga tersangka J akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diajukan ke pengadilan.
Baca juga: Oknum ASN Kota Mataram Tersangka OTT Pungli Pasar, Palsukan Dokumen hingga Minta Rp 45 Juta
Tersangka J dijerat dengan Pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas U RI No 19/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka J terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mustofao mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kepolisian bila menemukan praktik Pungli di berbagai pelayanan publik maupun kegiatan lainnya.
(*)