Oknum ASN Kota Mataram Tersangka OTT Pungli Pasar, Palsukan Dokumen hingga Minta Rp 45 Juta
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan seorang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Pasar Ampenan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan seorang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Pasar ACC Ampenan Mataram.
Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli ini berinisial AK (44), seorang ASN asal Karang Baru, Selaparang, Kota Mataram.
AK merupakan pegawai Dinas Perdagangan Kota Mataram, dia menjabat sebagai kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya.
Dalam melakukan tindakannya, AK diduga memalsukan sejumlah dokumen hingga tanda tangan pekerja di bagian Bendahara Dinas Perdagangan Kota Mataram.
“Kami tetapkan dia sebagai tersangka. Karena, memang terdapat bukti melawan hukum dan pemerasan dengan jabatan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, dalam keterangan persnya, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Oknum Pejabat Kota Mataram Terjaring OTT Pungli, Wali Kota: Merusak Wibawa Pemerintah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dokumen yang dijadikan modus tindak pidana oleh AK menjadi barang bukti yang disita.
Polisi menemukan surat nota yang dicuri, yakni nota retribusi milik Pasar ACC Ampenan, dimana nota tersebut bukan kepemilikan AK.
“AK ini penanggung jawab di Pasar Cakranegara dan Sandubaya. Alhasil dia mencuri nota milik Pasar ACC Ampenan dan memalsukan NIK ketua UPTD Pasar ACC Ampenan, serta memalsukan tanda tangan bendahara yang ada,” jelas Kadek.
Alhasil, korban berhasil dikelabui yakni Y membayar sebesar Rp 15 juta dan M sebanyak Rp 30 Juta untuk biaya sewa selama setahun.
Lalu uang yang dititipkan melalui kepala Pasar ACC Ampenan dibawa dan diserahkan ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
AK yang notabene bukan sebagai kepala UPTD Pasar ACC Ampenan nekat menerima uang tersebut dengan modus yang dia rencanakan.
Usai mendapatkan uang itu, Sat Reskrim Polresta Mataram melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
“Kami mengamankan 4 orang dari Dinas Perdagangan dan juga satu orang dari Pasar ACC Ampenan,” tutur Kadek.
Selanjutnya, setelah melakukan lidik yang juga dibantu oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Unit Tipidkor Kota Mataram mendapatkan beberapa titik cerah atas tindak pidana Pungli yang dimaksud.