Oknum ASN Kota Mataram Tersangka OTT Pungli Pasar, Palsukan Dokumen hingga Minta Rp 45 Juta
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan seorang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Pasar Ampenan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa (duduk; dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus OTT Pungli Pasar Ampenan, Rabu (12/10/2022).
Kadek mengatakan, berdasarkan bantuan dari BKD, diketahui uang disetorkan tidak masuk ke kas daerah.
Berbeda dengan pengakuan AK, bahwa uang yang dimintai ke para korban untuk dimasukkan ke kas daerah.
Begitu pun dengan uang setoran dengan nilai fantastis, tidak sejalan dengan analisa dari BKD Kota Mataram.
Alhasil AK ditetapkan sebagai tersangka, dan tetapkan dengan pasal 12 e.
Dengan denda Rp1 miliar dan ancaman pidana 4 tahun minimal dan 20 tahun penjara.
Kadek menegaskan, timnya masih mencari petunjuk untuk tersangka lainnya.
Juga dibantu oleh ahli bahasa, ahli pidana, dan saksi kunci lainnya.
(*)