Kematian Brigadir J

Jelang Sidang Ferdy Sambo, Pacar Brigadir J Harapkan Keadilan dan Bongkar Sifat Mendiang Kekasih

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022). Vera pacar Brigadir J berharap adanya keadilan untuk mendiang kekasihnya.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase: TribunJambi.com Aryo Tondang/Dok. Keluarga dan Kompas Suwandi
Vera Simanjuntak (kiri) dan mendiang Brigadir J (kanan). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022). Vera pacar Brigadir J berharap adanya keadilan untuk mendiang kekasihnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Bersama tiga tersangka lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP seperti dikutip dari Tribunnews.

Kekasih Yosua, Vera Simanjuntak, berharap mendiang kekasihnya bisa mendapatkan keadilan.

Hal itu ia ungkapkan ketika hadir dalam peringatan 100 hari meninggalnya Brigadir J.

Acara tersebut digelar oleh keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10/2022), di kediamannya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Keluarga beserta tim kuasa hukum mengadakan doa bersama dan menyalakan lilin dalam acara tersebut.

Pihak keluarga pun berharap agar sidang Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa berjalan lancar, serta dapat memberikan keadilan bagi almarhum Yosua.

Sambil menitikkan air mata, Vera mengharapkan keadilan bagi Brigadir Yosua.

"Bantu juga doanya karena kami semua, termasuk saya, ingin keadilan buat beliau," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Simak Kembali Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia mengatakan, Yosua merupakan sosok yang tak pernah berkata kasar.

"Tidak pernah berkata-kata (kasar) apalagi perilaku kasar. Sama sekali tidak pernah," ucapnya, dilansir dari Tribun Jambi.

Vera mengaku sangat terpukul dan tidak memercayai tuduhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyebut bahwa Brigadir J melakukan pelecehan. Di matanya, Yosua adalah sosok yang baik.

"Tidak pernah bersikap negatif," ungkapnya.

Oleh karena itu, Vera meminta agar nama baik Brigadir Yosua dipulihkan.

"Meminta nama baik Yosua dipulihkan dari tuduhan yang dilontarklan," tuturnya.

Peran Lima Tersangka

Bharada E atau Richard Eliezer

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Bharada E merupakan tersangka yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Perlu diketahui, Bharada E yang sempat dianggap ajudan Ferdy Sambo itu ternyata berstatus sebagai sopir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi

Edwon menerangkan, fakta itu ia dapatkan ketika membaca surat tugas Bharada E.

LPSK berhasil mengungkapnya setelah meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Rekayasa Tembak-menembak Hingga Motif Ferdy Sambo

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Masih kata Edwin, Bharada E diketahui tidak mahir menggunakan senjata.

Edwin menambahkan, orang yang berstatus sebagai tersangka ini memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu.

Kelas itu masih tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.

Selain itu, Bharada E juga baru beberapa bulan memegang senjata.

Bharada E, lanjut Edwin, mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," tutur Edwin.

Bharada E yang berusia 24 tahun itu diketahui berasal dari kesatuan Mako Brimob.

Baca juga: Kapolri: Untuk Membuat Seolah-olah Terjadi Tembak-menembak, FS Menembakkan Senjata J ke Dinding

Brigadir RR atau Ricky Rizal

Dari kiri: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dan Ferdy Sambo
Dari kiri: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dan Ferdy Sambo (wartakotalive.com, Alfian Firmansyah, istimewa)

Brigadir RR merupakan ajudan dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Dirinya merupakan tersangka kedua setelah Bharada E.

Brigadir RR pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022) dan sudah ditahan.

Ia juga diketahui sebagai senior Bharada E.

Brigadir RR disebut turut membantu menembak Brigadir J dan menyaksikan penembakan tersebut.

Saat kejadian, Brigadir RR memang tengah berada di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga Utara 1, Nomor 46, Jakarta Selatan itu.

Brigadir RR sempat mengaku jika dirinya melihat baku tembak antara Brigadir J alias Brigadir Yosua dengan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dari balik kulkas.

Akan tetapi menurut penjelasan dari Ahli Hukum Tata Negara Refly, keberadaan Bripka Ricky dalam peristiwa saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E membuat kasus berdarah tersebut janggal.

Profil Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Kini Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Pembuhunan Berencana
Profil Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Kini Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Pembuhunan Berencana (Kompas.com)

Alasannya, keberadaan Bripka Ricky di lantai dasar rumah Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian.

Hingga akhirnya membuat Brigadir RR ikut terseret dan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Serta telah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022) di Rutan Bareskrim Mabes Polri seperti dikutip dari TribunSumsel.

KM atau Kuwat Maruf

Tersangka ketiga dari kasus penembakan Brigadir J adalah K, sopir istri Ferdy Sambo.

Sama seperti Brigadir RR, ia juga disebut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo

Teranyar, polisi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat rekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Kapolri dalam konferensi pers.

"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.

Ferdy Sambo dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Namun, jabatan tersebut dicopot pada Kamis (4/8/2022) karena kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga sempat dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono.

Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi Alias Istri Ferdy Sambo

Teranyar, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan live KompasTV via Tribunnews.

Perlu diketahui, istri Ferdy Sambo itu memang berada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi.

(TribunSumsel/ TribunJambi/ Kompas/ Kompas TV)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved