Polisi Tersangkut Narkoba
Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Ambil Barang Bukti 5 Kg Sabu untuk Dijual Lagi
Pihak Polri mengatakan, Irjen Teddy Minahasa diduga kendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang diambil dari barang bukti.
TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan publik setelah ditangkap karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
Selain Irjen Teddy Minahasa, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka lain.
Empat dari sebelas tersangka peredaran narkoba itu berprofesi sebagai polisi, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka yang dimaksud berinisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, dan DG.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa.
Menurutnya, kesebelas tersangka itu telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka termasuk Teddy Minahasa.
Irjen TM (Teddy Minahasa) diduga berperan sebagai pengendali peredaran sabu seberat lima kilogram.
Sabu tersebut diambil oleh AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus Mapolres Bukittinggi.
Irjen Teddy Minahasa juga diduga memberi perintah kepada AKBP D untuk mengambil sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Ini Harta Kekayaan Andika Perkasa hingga Teddy Minahasa: 5 Jenderal TNI-Polri yang Menjadi Miliarder
Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.
Kemudian tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.
Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.
Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.
Tersangka Aiptu J diduga bekerja sama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.