Disomasi karena Sebut Anggota DPRD Diciduk Konsumsi Narkoba, Fihir Tak Takut: Saya Tak Akan Gubris!

Menanggapi hal tersebut, Fihiruddin selaku Direktur Lombok Global Institute (Logis) itu mengaku tak gentar.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com / Lalu Helmi
Fihiruddin saat memberikan klarifikasi perihal somasi yang dilayangkan DPRD NTB pada Sabtu, (15/10/2022). 

Sebelumnya, surat somasi tersebut telah secara resmi diterima Fihiruddin pada Sabtu, (15/10/2022).

Dalam surat dengan nomor: 180/953/DPRD/2022 itu secara eksplisit berisi:

"Dengan hormat, berkenaan dengan statemen Saudara pada ruang publik WhatApp Group (WAG) Pojok NTB tanggal 11 Oktober 2022 pukul 11.33 Wita yang isinya menyebutkan "Meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB falsine Rupaeda) ada kabar angin yang masuk ke saya kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada 3 orang di diduga oknum anggota DPRD Prov. NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus 150 juta/orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang itu dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental kita."

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa :

1. Kami sangat menyesalkan statemen Saudara disampaikan keruang publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau receque berita tersebut, yang belum tentu mengandung nilai kebenaran, valid dan reliable. Seharusnya ha-hal yang dapat merusak citra dan marwah lembaga DPRD Provinsi NTB disampaikan secara langsung dan tertutup kepada kami untuk melakukan klarifikasi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan praduga tidak bersalah.

2. Dampak dari statemen Saudara yang tidak mengandung kebenaran dan kemudian telah dipublish ke publik telah menimmbulkan penilaian yang buruk kepada institusi DPRD Provinsi NTB dan menimbulkan gejolak diinternal anggota DPRD Provinsi NTB karena merusak nama baik anggota DPRD Provinsi NTB.

3. Berdasarkan alasa-alasan diatas, maka kami memberikan SOMASI kepada Saudara sebagai berikut:

a. Diminta kepada Saudara untuk melakukan klarifikasi dan membuktikan statemen Saudara yang Saudara sampaikan di depan publik paling lambat 2x24 jam sejak tanggal somasi ini disampaikan.

b. Menyanpaikan permohonan maaf kepada kami melalui massmedia/surat kabar umum selama 7 (tujuh) hari berturut turut tentang apa yang Saudara sampaikan adalah tidak benar.

c. Jika Somasi ini tidak mendapat tanggapan, maka kami akan melakukan berlaku upaya hokum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved