Pengakuan 3 Pengedar Sabu di Mataram, Bagi Keuntungan 10 Persen dengan Bosnya

Tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengaku bagi keutungan dengan bos mereka.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tiga orang pengedar sabu yang diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan diinterogasi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (kanan) dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama (biru), Rabu (12/10/2022). 

"Umur sekitar 30-an tahun. Tetapi tidak ada anak-anak atau PNS maupun polisi," kata IM.

Tiga orang ini ditangkap di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah narkotika seberat 27,56 Gram Brutto dan juga buku rekapan hasil penjualan.

Di dalam buku rekapan tersebut, terdapat catatan harian paket sabu mana yang telah berhasil dijual.

Adapun pengejaran yang dilakukan ke lokasi kedua disinyalir pemilik barang atau si bos, yakni IMM.

Lokasi di Jalan Gora, Lingkungan Sindu, Cakranegara Utara, Kota Mataram.

Namun IMM berhasil lari, setelah dirinya mengetahui sedang diburu dan dibantu oleh sang keluarga untuk menghalangi tim opsnal.

Atas larinya IMM, dihimbau oleh pihak kepolisian agar segera menyerahkan diri.

"Silahkan menyerahkan diri, karena kemana pun kau berlari akan kami tangkap," Tandas Yogi.

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diamankan, IB, IMM dan MS akan dipersangkakan pasal 114,112 dan 127 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved