Pengakuan 3 Pengedar Sabu di Mataram, Bagi Keuntungan 10 Persen dengan Bosnya

Tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengaku bagi keutungan dengan bos mereka.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tiga orang pengedar sabu yang diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan diinterogasi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (kanan) dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama (biru), Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (10/10/2022).

Usai ditangkap dan dihadirkan saat konferensi pers, diketahui tiga orang yang dihadirkan merupakan pengedar.

Masing-masing berinisial IB (34), IM (28) dan MS (28) yang sama-sama berasal dari Cakranegara Utara, Kota Mataram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mapolresta Mataram, Rabu (12/10/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, sebelum ikut serta sebagai pengedar sabu, si pelaku harus dipercayai oleh pemilik barang.

Baca juga: 3 Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Mataram Lengkap dengan Buku Rekapan Hasil Penjualan

Berbeda dengan pengakuan tiga terduga, mereka mengaku baru menggunakan sabu dalam satu bulan terakhir.

"Bohong mereka ini. Pasti sudah lama membeli sabu dan dipercayai oleh pemilik barang. Mereka hanya mau mengaku sesingkat mungkin agar dapat hukuman ringan," Kata Kombes Pol Mustofa.

Begitu pun dengan hasil penjualan, didapatkan beberapa pengakuan dari pengedar yang telah diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Yogi menjelaskan tim marketing tadi melakukan sistem bagi hasil, dengan si pemilik barang usai menjualkan sabu.

Dalam pengakuan tersangka, mereka melakukan sistem bagi hasil sebanyak 90 persen untuk pemilik barang, dan 10 persen untuk pengedar.

Bahkan dalam pengakuan ketiga tersangka, mereka dapat menjual sabu dengan hasil cukup banyak.

Sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per hari, bahkan lebih.

"Bayangkan saja kalau hasil penjualannya segitu, berarti bosnya cepat kaya," Tutur Mustofa.

Tiga tersangka juga mengaku terdapat seorang pembeli tetap. Yakni satu wanita yang berkerja di kafe.

"Umur sekitar 30-an tahun. Tetapi tidak ada anak-anak atau PNS maupun polisi," kata IM.

Tiga orang ini ditangkap di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah narkotika seberat 27,56 Gram Brutto dan juga buku rekapan hasil penjualan.

Di dalam buku rekapan tersebut, terdapat catatan harian paket sabu mana yang telah berhasil dijual.

Adapun pengejaran yang dilakukan ke lokasi kedua disinyalir pemilik barang atau si bos, yakni IMM.

Lokasi di Jalan Gora, Lingkungan Sindu, Cakranegara Utara, Kota Mataram.

Namun IMM berhasil lari, setelah dirinya mengetahui sedang diburu dan dibantu oleh sang keluarga untuk menghalangi tim opsnal.

Atas larinya IMM, dihimbau oleh pihak kepolisian agar segera menyerahkan diri.

"Silahkan menyerahkan diri, karena kemana pun kau berlari akan kami tangkap," Tandas Yogi.

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diamankan, IB, IMM dan MS akan dipersangkakan pasal 114,112 dan 127 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved