3 Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Mataram Lengkap dengan Buku Rekapan Hasil Penjualan
Tiga orang terduga bandar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, lengkap dengan buku rekapan hasil penjualan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, di Cakranegara, Kota Mataram Senin (10/10/2022).
Tim Polresta Mataram juga mengamankan buku rekapan hasil penjualan sabu ketiga bandar narkotika tersebut, Rabu (12/10/2022).
Buku rekapan hasil penjualan sabu tersebut merupakan milik ketiga tersangka.
Masing-masing berinisial IB (34), IM (28), dan MS (28) yang sama-sama berasal dari Cakranegara Utara, Kota Mataram.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan pers, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Polresta Mataram Selidiki 282 Motor yang Telah Terjaring, Termasuk Pendalaman Dugaan Motor Curian
Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, buku rekapan tersebut didapatkan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penangkapan di lokasi pertama.
Dengan mengamankan tiga terduga yakni IB, IM dan MS di rumahnya.
Tepatnya di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika seberat 27,56 Gram Brutto, dan juga buku rekapan hasil penjualan.
Di dalam buku rekapan tersebut, terdapat catatan harian paket sabu mana yang telah berhasil dijual.
"Bisa kita baca seperti paket Rp150 ribu terjual sebanyak 3 buah, paket Rp300 ribu terjual 5 buah dan sebagainya. Lengkap dengan tanggal dan sebagainya," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Adapun pengejaran yang dilakukan ke lokasi kedua disinyalir pemilik barang atau si bos, yakni IMM.
Lokasinya di Jalan Gora, Lingkungan Sindu, Cakranegara Utara, Kota Mataram.
Namun IMM berhasil lari, setelah dirinya mengetahui sedang diburu dan dibantu oleh sang keluarga untuk menghalangi tim opsnal.
Atas larinya IMM, dihimbau oleh pihak kepolisian agar segera menyerahkan diri.
"Silahkan menyerahkan diri, karena kemana pun kau berlari akan kami tangkap," Tandas Yogi.
Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diamankan, IB, IMM dan MS akan dipersangkakan pasal 114,112 dan 127 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(*)