Diduga Barang Bukti BBM Ilegal Berkurang, Dua Kapal BBM Ilegal di Labuan Haji Terlihat Mencurigakan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto memberikan beberapa penjelasan terkait update kasus kapal yang diduga memuat BBM ilegal.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Hal itu diperkuat dengan beberapa kali melihat adanya kapal-kapal kecil menghampiri dua kapal yang ditahan sejak 15 September 2022 lalu.
Baca juga: Jadwal Kapal Rute Lembar-Ketapang Selasa 11 Oktober 2022
Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022.
Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji.
Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.
Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersbut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.
Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal.
Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.
Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya.
Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.
(*)