Berita Kota Bima

Pemkot Bima: Konsultasi ke Pemrov NTB Bukan Soal Pemberhentian Wakil Wali Kota Bima

konsultasi yang dilakukan ke Pemerintah Provinsi NTB, tidak terkait dengan pemberhentian Feri Sofiyan sebagai Wakil Wali Kota Bima.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Istimewa
Pemkot Bima: Konsultasi ke Pemrov NTB Bukan Soal Pemberhentian Wakil Wali Kota Bima - Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan yang kini menghadapi vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia, atas dakwaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima menegaskan, konsultasi yang dilakukan ke Pemerintah Provinsi NTB, tidak terkait dengan pemberhentian Feri Sofiyan sebagai Wakil Wali Kota Bima.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bima, Ahsanurrahman yang dikonfirmasi via ponsel menjelaskan, ada dua hal yang dikonsultasikan.

Pertama, pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Wali Kota selama menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara saat ini.

Kedua lanjut dia, berkaitan dengan pelaksanaan kedudukan protokoler dan hak hak keuangan Wakil Wali Kota Bima.

Baca juga: Jabatan Wakil Wali Kota Bima Ada di Tangan Gubernur NTB

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah jelas mengatur hak dan larangan," tuturnya.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mengatur hak keuangan yang diterima.

Antara lain meliputi, biaya sewa rumah, biaya rehab rumah jabatan, biaya perawatan kendaraan operasional, biaya kesehatan, biaya rumah tangga dan lain lain.

Ahsanurrahman menegaskan, konsultasi yang tengah dilaksanakan ini tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Wakil Wali Kota Bima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan Ditahan di Rutan Bima

"Pemerintah Kota Bima hanya ingin memastikan terhadap kedua hal tersebut (pelaksanaan tugas dan hak protokoler) dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," jelasnya.

Dia mengatakan, tidak ada kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk dapat memberhentikan Wakil Wali Kota Bima.

"Yang dapat memberhentikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, jika melanggar ketentuan adalah proses politik di DPRD," tegasnya.

Pada berita sebelumnya, Pemerintah Kota Bima melalui Sekda Kota Bima mengungkap, sedang berkonsultasi pada Pemerintah Provinsi soal pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Bima.

Namun kini diluruskan oleh Bagian Tata Pemerintahan, melalui Kabag tersebut, yang menyatakan tidak berkaitan dengan pemberhentian sementara. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved