Berita Kota Bima

Jabatan Wakil Wali Kota Bima Ada di Tangan Gubernur NTB

Feri Sofiyan masih aktif sebagai Wakil Wali Kota Bima meski telah ditahan atas tindak pidana lingkungan hidup.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Istimewa
Jabatan Wakil Wali Kota Bima Ada di Tangan Gubernur NTB - Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan yang kini menghadapi vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia, atas dakwaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Hingga saat ini, Feri Sofiyan masih aktif sebagai Wakil Wali Kota Bima meski telah ditahan atas tindak pidana lingkungan hidup.

Feri Sofiyan dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Bima dan ditahan pada 4 Oktober 2022 lalu.

Namun pada hari yang sama, politisi PAN ini langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Selong.

Sejak penahanan tersebut, kursi orang nomor dua di Kota Bima tersebut kosong.

Baca juga: Profil Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima yang Kini Jadi Terpidana Kasus Izin Lingkungan

Tugas dan fungsi sebagai wakil wali kota pun, tidak bisa dijalankan.

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bima, Mukhtar Landa yang dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (9/10/2022), sampai saat ini Feri Sofiyan wakil wali kota masih aktif.

Namun berdasarkan aturan yang ada kata Mukhtar, jika seorang wakil kepala daerah telah divonis bersalah terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dinonaktifkan sementara.

Secara kewenangan jelasnya, Pemerintah Kota Bima tidak bisa memberhentikan sementara wakil wali kota.

Baca juga: Eksekusi Senyap Penahanan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Jaksa: Beliau Kooperatif dan Taat Hukum

"Yang memiliki wewenang itu, Gubernur NTB," sebut Mukhtar.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bima mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk berkonsultasi dengan Pemprov NTB.

"Seperti apa jawabannya nanti, apakah dinonaktifkan atau tidak, itu yang sedang kita tunggu," kata Mukhtar.

Ditanya bagaimana proses berjalannya tugas dan fungsi wakil wali kota sejak ditinggal Feri Sofiyan, kata Sekda roda pemerintahan tetap berjalan.

Feri Sofiyan, menjadi terpidana UU lingkungan hidup karena dianggap bersalah telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.

Pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan Feri Sofiyan, berupa membangun jetty atau jembatan kayu untuk tracking mangrove.

Kawasan ini sekarang menjadi satu dari deretan objek wisata, yang kerap dikunjungi warga di jajaran Pantai Teluk Bima.

Feri Sofiyan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.

Vonis ini dikeluarkan Mahkamah Agung, dalam proses Kasasi yang diajukan Jaksa Negeri Bima, setelah sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Feri Sofiyan dianggap tidak bersalah. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved