Manager Operasional PT Tripatra Nusantara jadi Tersangka Kasus Kapal Angkut BBM Ilegal Lombok Timur
Polisi menetapkan dua tersangka kasus Kapal angkut BBM Ilegal Lotim yakni Nahkoda dan satu lagi merupakan Manager Opersional PT Tripatra Nusantara.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang menjelaskan tersangka baru BBM Ilegal di Pelabuhan Labuan Haji, Lombok Timur ke TribunLombok usai konferensi pers, Jumat (7/10/2022).
Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal.
Baca juga: Wisata Lombok, Menikmati Kolam Suranadi, Air Gunung yang Segar dan Bebatuan Alam di Dasarnya
Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.
Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya.
Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.
(*)