Sekda Kota Bima Dikecam Organisasi Wartawan dan Dilaporkan LSM ke Polisi

Sekda Bima menuai protes, setelah pernyataannya pada apel pagi di halaman kantor Pemerintahan Kota Bima, dinilai melecehkan profesi wartawan. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Atina
Sekda Kota Bima, H Mukhtar Landa  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H Mukhtar Landa mendapatkan kecaman dari sejumlah organisasi wartawan pada Rabu (5/10/2922). 

Tidak hanya kecaman, atasan tertinggi para ASN di Pemerintahan Kota Bima tersebut, juga dilaporkan oleh LSM ke Polres Bima Kota atas dugaan merusak nama baik dan penghinaan. 

Sekda menuai protes, setelah pernyataannya pada apel pagi di halaman kantor Pemerintahan Kota Bima, dinilai melecehkan profesi wartawan. 

Saat apel pagi yang digelar Senin (3/10/2022) kemarin, Sekda mengaku uangnya habis karena diberikan kepada wartawan dan LSM. 

Baca juga: Museum NTB Gelar Pameran Keliling di Lombok Barat, Kenalkan 10 Jenis Koleksi Benda Bersejarah

Pernyataan ini baru diketahui pada Rabu (5/10/2022), setelah sejumlah pegawai di lingkup Setda Kota Bima bercerita kepada sejumlah wartawan.

Beberapa pegawai yang dikonfirmasi terkait kebenaran pernyataan ini, ada yang menjawab dengan lugas, benar. 

Namun juga ada yang hanya menjawab dengan senyuman. 

Konfirmasi pun dilakukan kepada Sekda Kota Bima, H Mukhtar Landa saat keluar dari ruangannya, mengakui ucapannya tersebut. 

"Itu uang rokok untuk LSM dan wartawan," ucapnya dan bergegas turun menuju aula Kantor Pemkot Bima untuk mengikuti rapat, sebagaimana yang dikutip dari Kahaba.net. 

Merespon hal ini, 2 organisasi wartawan di Kota Bima langsung memberikan pernyataan. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram melalui Ketua Perwakilan Bima, Sofyan Asy'ari, menyesalkan pernyataan sekda tersebut. 

"Tidak seharusnya Sekda melontarkan pernyataan seperti itu. Jangan seret-seret profesi," kata pria yang akrab disapa Pian ini dengan tegas. 

Menurut Pian, pernyataan sekda tersebut menggambarkan jika yang bersangkutan terbebani dengan uangnya yang diberikan kepada wartawan. 

Seharusnya kata Pian, Sekda bisa menolak jika ada wartawan yang meminta uang, karena sesuai kode etik yang ada, wartawan tidak dibolehkan menerima apapun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved