Sekda Kota Bima Dikecam Organisasi Wartawan dan Dilaporkan LSM ke Polisi
Sekda Bima menuai protes, setelah pernyataannya pada apel pagi di halaman kantor Pemerintahan Kota Bima, dinilai melecehkan profesi wartawan.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
"Pada poin keenam kode etik wartawan jelas disebutkan, wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap," sebutnya.
Meskipun itu uang rokok lanjut Pian, tetap tidak dibenarkan apalagi membuat Sekda Kota Bima curhat di hadapan ratusan pegawai Pemkot saat apel pagi.
"Jika pak sekda ada berikan uang kepada oknum atau personal wartawan, karena kedekatan atau apa mungkin kita tidak tahu, ya jangan sebut wartawan. Karena yang memiliki profesi wartawan ini, banyak orang. Sedunia malah," ungkap Pian.
Ia berharap, Sekda Kota Bima segera memberikan klarifikasi dan juga permintaan maaf secara terbuka.
Pasalnya, pernyataannya tersebut telah menciderai profesi.
Hal senda juga disampaikan Ketua PWI Kota Bima, Gunawan.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut jelas melukai profesi para Jurnalis.
Baca juga: Museum NTB Gelar Pameran Keliling di Lombok Barat, Kenalkan 10 Jenis Koleksi Benda Bersejarah
Tidak hanya wartawan di Bima, tapi di seluruh Indonesia.
Apalagi pernyataan itu disampaikan saat apel gabungan, di hadapan seluruh pegawai lingkup Kota Bima.
"Kalaupun ada pemberian uang rokok kepada beberapa oknum wartawan, jangan menyebut wartawan secara keseluruhan," tandasnya.
Jurnalis jelasnya, berkerja dengan landasan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan saat bertugas wartawan harus menaati kode etik.
Salah satunya, jurnalis tidak boleh menerima suap.
Jika saja uang milik Sekda Kota Bima habis diberikan kepada LSM dan wartawan, harus jelas uang itu diberikan untuk apa?
Supaya tidak melahirkan penafsiran yang justru menciderai profesi wartawan, kemudian memunculkan kontroversi dan menciptakan kegaduhan.
Gunawan mengatakan, Pers itu pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.