Berita Lombok Timur

DPRD Lombok Timur Cium Aroma Pungli Angkutan Galian C di Perbatasan

DPRD Lombok Timur sendiri telah menyiapkan langkah untuk menghapus praktek Pungli angkutan tambang galian C tersebut

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sejumlah kendaraan melintasi pos pemeriksaan angkutan tambang galian C di Desa Jenggik Kecamatan Terara, Lombok Timur perbatasan dengan Lombok Tengah. DPRD Lombok Timur sendiri telah menyiapkan langkah untuk menghapus praktek Pungli angkutan tambang galian C tersebut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tim Pansus Pendapatan Pada Komisi III DPRD Lombok Timur mengungkap laporannya soal dugaan pungutan liar (Pungli) angkutan tambang galian C.

Sekertaris Tim Pansus Pendapatan Pada Komisi III DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman mengatakan, daerah perbatasan seperti di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Lombok Timur menjadi titik terjadinya praktik Pungli angkutan tambang galian C ini.

Temuan dugaan Pungli angkutan tambang galian C ini yakni mengambil Rp 15 ribu dari yang seharusnya Rp 36 ribu.

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Tutup Paksa Tambang Galian C, Diduga Keruk Pasir di Lahan Milik Pemda

"Saya lihat sehari itu, 30 menit saya disana hampir 41 dam yang keluar, dan 41 dam kali Rp 36 ribu sudah berapa itu, taruh lah tidak usah sampai jam 12 malam, sampai jam 8 malam sudah rata-rata itu hampir sekitar Rp 8 juta-an perhari," tuturnya saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (5/10/2022).

DPRD Lombok Timur sendiri telah menyiapkan langkah untuk menghapus praktek Pungli tersebut dengan dibuatkan struk khusus yang dibeli langsung di tempat galian yang berfungsi sebagai karcis keluar dari perbatasan.

Hal ini menurut Hasan merupakan jalan keluar dari model pembayaran saat ini yang dihitung per dam.

Setiap truk dam, kata Hasan, ditarik biaya sebesar Rp 36 ribu padahal yang harusnya digunakan model hitungan biaya berdasarkan volume barang untuk kebutuhan ekspedisi (kubikasi).

"Kubikasi yang dimaksud misal Rp 25 ribu per kubik. Di mana kalau damnya besar dia itu sampai 8 kubik kan lain hasilnya. Kalau sekarang kan Rp 36 ribu mau besar dan kecilnya," terangnya.

Berangkat dari dugaan Pungli ini, DPRD Lombok Timur akan mengusulkan perbaikan sistem penjualan karcis di mulut tambang galian C.

"Sesungguhnya ini kan teman-teman yang mengeruk galian C itu ada yang legal dan ilegal, yang ilegal sendiri 2 kali dipungutin oleh Pemda, ijinnya di-pungutin, sanksinya juga," pungkas Hasan.

Sedang diupayakan konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur mengenai dugaan Pungli angkutan tambang galian C ini. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved