Opini

Helm Penyelamat Jiwa di Jalan Raya

Rendahnya kesadaran pengendara menggunakan helm menyebabkan tingginya kasus cedera otak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Banyak diantaranya mati.

Editor: Sirtupillaili
DOK PRIBADI
Dr. dr. Rohadi Sp.BS (K) 

4. Kepala bisa terlindungi dari basah air hujan

Apabila hujan turun, helm dapat membantu kita untuk membuat kepala, wajah dan rambut kita tetap kering tidak kehujanan.

Apalagi dengan kombinasi setelan mantel hujan, sepatu bot dan helm cukup dapat menaklukkan hujan ketika berkendara dengan sepeda motor.

Pada sebagian orang, area kepala harus tetap kering agar tidak jatuh sakit, sehingga kita akan sangat terbantu oleh helm ketika hujan jatuh secara mendadak di jalan raya.

Diwajibkan memakai helm standar, sebab jika menggunakan helm tidak standar seperti helm proyek, bisa kemungkinan basah pada bagian kepala sangat besar serta tidak ada efek proteksinya.

5. Penampilan menjadi lebih baik secara estetika dan menarik

Helm yang baik bisa menunjukkan sang pengendara menarik dan taat aturan.

Bila tanpa helm yang bagus serta bersih, maka rasa percaya diri seseorang bisa turun.

Helm yang keren beserta pakaian biker keren lainnya bisa membuat orang lain yang melihatnya menjadi segan dan menganggap pengendara ini keren.

Aturan menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal 1970-an, dimana aturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971.

Aturan tersebut mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua menggunakan helm.

Penerapan maklumat tersebut dibuat karena banyaknya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala.

Dari data kecelakaan saat itu ditemukan sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas mengalami cedera di kepala.

Oleh sebab itu, Kapolri pada saat itu, Hoegeng Iman Santoso, membuat maklumat penggunaan helm tersebut.

Jika ada yang mengabaikan peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM).

Spesifikasi helm yang lumrah digunakan ada dua jenis pertama open face dan full face.

Tapi helm tentu punya spesifikasi teknisnya sendiri agar dapat berfungsi maksimal saat digunakan.

Dan saat ini yang dianjurkan adalah yang ada standar SNI-nya.

Satu buah helm harus terdiri dari batok (bagian terluar helm yang bersifat keras dan halus); lapisan pelindung (bagian dalam helm yang terbuat dari styrofoam); pelindung muka (visor); bantalan kenyamanan (bahan empuk untuk memberikan kenyamanan pengguna).

Helm wajib juga harus dilengkapi tali pemegang yang bisa diklik dan tidak mudah terlepas dari kepala; jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata).

Seorang pengendara yang mendapat hadiah berupa helm gratis dari Sat Lantas Polres Lombok Barat
Seorang pengendara yang mendapat hadiah berupa helm gratis dari Sat Lantas Polres Lombok Barat (Dok. Polres Lombok Barat)

Di samping sebagai bekal keselamatan diri sendiri, pemakaian helm juga sebagai bentuk ketaaatan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2.

Isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia atau SNI.

Selain spesifikasi di atas, ada kewajiban lain yang menjadi ketentuan pada helm yaitu harus memiliki merk yang diakui dan ada standar SNI-nya.

Aparat punya alasan kenapa helm harus ber-SNI.

Kementerian Perhubungan menyatakan kecelakaan lalu lintas darat cenderung lebih rendah pada saat dua tahun pertama masa pandemi Covid-19 dibandingkan dengan masa pra-pandemi.

Meskipun begitu, kenaikan angka kecelakaan lalu lintas masih terjadi dari tahun 2020 ke 2021.

Angka kecelakaan paling banyak terjadi di tahun 2019 sebesar 116.411 kasus, lalu terjadi kenaikan sejak tahun 2017 sebesar 104.327 kasus.

Jika dilihat lebih detail, angka kecelakaan lalu lintas cenderung menurun dari tahun 2019 ke 2020.

Namun, terjadi peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 sebanyak 100.028 kasus menjadi 103.645 kasus di tahun berikutnya.

Angka kecelakaan tersebut menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian sekitar Rp246 miliar.

Sementara itu, laporan yang dihimpun dari Korlantas Polri sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Februari 2022 mencatat terdapat 15.265 kasus kecelakaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.254 orang mengalami luka ringan, 1.562 orang luka berat, dan 2.816 orang meninggal dunia.

Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari Rp47 miliar.

Data statistik dari Kementerian Perhubungan pada 2008, menyebutkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia didominasi oleh sepeda motor yaitu sekitar 73 persen.

Itu artinya lebih dari setengah kejadian kecelakaan di jalan raya dialami oleh sepeda motor.

Kemudian dari kecelakaan tersebut, 2 dari 3 korban kecelakaan mengalami cedera di bagian kepala.

Untuk meminimalisir dampak kecelakaan tersebut serta untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor, pemerintah lantas membuat aturan wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia yang tertuang dalam undang-undang.

Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastic atau helm proyek (tidak memiliki pelindung dalam).

Apabila terjadi kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Helm SNI ini sudah memenuhi standar nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai parameter uji.

Hal ini juga sejalan dengan kasus yang kami tangani di rumah sakit rujukan yang ada di kota mataram serta pusat pelayanan cedera otak di RSUD Provins NTB/FK Unram.

Berdasarkan penelitian kami dan hasil penelitian ini kami publish di jurnal internasional mengenai karakteristik cedera otak di Lombok, terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas.

Penyebab terbanyak terjadi pada pengguna sepeda motor dan mayoritas mereka tidak menggunakan helm.

Sering terjadi pada laki-laki dan usia produktif terutama pada kaum remaja dan anak muda yang baru belajar naik motor dan punya jiwa petualangan.

Sehingga melupakan esensi berkendara di jalan raya, abai memakai helm sesuai standar yang diatur oleh undang-undang.

Masalah utama cedera otak meliputi angka kematiannya yang masih tinggi, dengan kekerapa pada usia muda, perawatan yang membutuhkan biaya besar, serta pemulihan yang butuh waktu lama.

Berdasarkan urian di atas, maka kami sebagai penulis menghimbau mari sayangi nyawa kita dengan taat aturan berkendara di jalan raya.

Selalu mengunakan helm standar SNI dan ini dapat mencegah keparahan dari ceedera yang terjadi pada pengendara.

Besar harapan kami semoga kita semua salig mengingatkan akan pentingnya taat aturan yang berlaku demi kebaikan kita Bersama. Ingat nyawa kita hanya satu, maka sayangi nyawa kita.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved