Harga Tiket Kapal Ferry Lombok-Sumbawa Terbaru Oktober 2022 Rute Kayangan-Poto Tano

PT. Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) mengumumkan penyesuaian harga tiket kapal ferry Kayangan-Poto Tano pelayaran dari Lombok ke Sumbawa

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kendaraan pemudik padati area Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur April 2022. PT. Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) mengumumkan penyesuaian harga tiket kapal ferry Kayangan-Poto Tano pelayaran dari Lombok ke Sumbawa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Simak berikut ini harga tiket kapal ferry Lombok-Sumbawa terbaru yang mulai berlaku 5 Oktober 2022.

Adapun pertimbangan kenaikan harga tiket kapal ferry rute Pelabuhan Kayangan, Lombok ke Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa ini sebagai bentuk penyesuaian harga BBM.

PT. Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) telah mengumumkan penyesuaian harga tiket kapal ferry Kayangan-Poto Tano.

Manajer Usaha ASDP Pelabuhan Kayangan Eka Rosi mengatakan kenaikan harga tiket kapal ferry Lombok-Sumbawa ini sudah melalui kajian.

Baca juga: Tarif Penyeberangan Kapal Rute Kayangan - Poto Tano Akan Mengalami Penyesuaian Oktober Besok

"Penyesuaian Tarif Kayangan-Poto Tano ini dampak kenaikan BBM subsidi dari pemerintah, dimana untuk tahun ini ada kenaikan 12,5 persen," ucapnya saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (30/9/2022).

Penyesuaian tarif sebesar 12,5 persen ini sebelumnya sudah dikaji bersama antara DPC Gapasdap Kayangan, DPD Organda, YPK NTB, dan akademisi Universitas Mataram dengan mempertimbangkan kemampuan membeli dan keinginan membeli dari masyarakat.

Harga Tiket Kapal Ferry Lombok-Sumbawa 2022

Adapun rincian terbaru harga tiket kapal ferry Lombok-Sumbawa hari ini dari Pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Poto Tano yakni sebagai berikut:

1. Pejalan Kaki Dewasa, Tarif Lama Rp. 18, 800 naik menjadi Rp. 19.000.

2. Sepeda, tarif lama Rp. 30.000 naik mrnjadi Rp. 33.000.

3. Kendaraan Beroda Dua (Sepeda Motor kurang dari 500 cc), tarif lama Rp. 68.100 naik menjadi Rp. 75.0003.

4. Kendaraan Beroda Dua (Sepeda Motor lebih dari 500 cc), tarif lama Rp. 110.810 naik menjadi Rp. 130.000.

5. Kendaraan PNP (penumpang) sampai 5 meter, tarif lama Rp. 505.700 naik menjadi Rp. 530.000.

6. Pick Up sampai 5 meter, tarif lama Rp. 471.800 naik menjadi Rp. 553.000.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved