Berita Bima
KPK Disebut Bidik Proyek RTP Kodo Kota Bima Senilai Rp 4,1 Miliar, Kontraktor Segera Diperiksa
Kontraktor RTP Taman Kodo Kota Bima akan diperiksa KPK Oktober 2022 mendatang di Kantor BPKP NTB di Mataram
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut membidik proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo Kota Bima yang dibangun dengan anggaran Rp 4,1 miliar tahun 2019.
Pengusutan RTP Taman Kodo menambah panjang daftar pengusutan KPK terhadap proyek di Kota Bima selain penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi banjir senilai Rp 166 miliar.
Seorang kontraktor proyek tersebut mengaku mendapatkan panggilan dari lembaga anti rasuah.
Kontraktor berinisial R ini mengaku akan diperiksa pada tanggal 11 Oktober 2022 mendatang di kantor BPKP NTB seperti tertera dalam surat yang diterimanya yang berlogo dan berkop KPK.
Baca juga: 3 Kontraktor di Kota Bima Mengaku Dipanggil KPK Soal Dana Rehab Rekon Banjir Rp 166 Miliar
Selain diminta untuk menghadiri panggilan, R mengaku juga dimintai dokumen pekerjaan fisik mulai dari tahun 2019 sampai 2021 yang dikerjakan oleh perusahaannya.
R mengaku, hanya mengerjakan 2 proyek yakni RTP Taman Kodo dan proyek penimbunan pada tahun 2020.
Itu pun R mengaku tidak mengetahui sama sekali nilai anggaran karena perusahaan hanya diberikan bagian dari keuntungan pekerjaan saja.
R juga menyebutkan, perusahaan miliknya dipinjam oleh seseorang berinisial N.
N ini pun, diketahui orang dekat dari pejabat tinggi di Kota Bima.
Pada berita sebelumnya, ada 3 kontraktor di Kota Bima yang mengaku mendapatkan surat panggilan dari KPK.
Mereka dipanggil dan diminta membawa dokumen kontrak proyek, mulai tahun 2018 hingga 2021.
Satu dari 3 kontraktor berinisial W bahkan mengungkap, dirinya dipaksa untuk mengakui dokumen pekerjaan yang tidak diketahuinya oleh orang dekat pejabat.
Bahkan diminta untuk mengganti nomor ponsel agar tidak mudah dihubungi KPK.
(*)