Berita Bima
3 Tersangka Bansos Kebakaran di Bima Ditahan di Tempat Berbeda, Segera Jalani Sidang Perdana
Para tersangka kasus korupsi Bansos kebakaran ditahan di tempat berbeda di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Asisten I Setda Bima itu ditahan tahap pertama selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 Oktober 2020.
Tersangka Sirajudin disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 atau pasal 12 e Undang undang (UU) Tipikor nomor 20 tahun 2021.
Dalam pasal 11 mengatur ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sementara dalam pasal 12 e mengatur ancaman maksimal seumur hidup.
Pada hari Jumat (23/9/2022), tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan pendamping dana Bansos kebakaran tahun 2020.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Sirajudin Masih Aktif Jadi Asisten I Pemkab Bima Meski Ditahan
Sudirman menjelaskan, penahanan kedua tersangka terhitung mulai tanggal 23 September 2022 hingga 20 hari ke depan.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, sama dengan sangkaan pasal terhadap tersangka H Sirajudin.
"Keduanya disangka dengan pasal 11 atau pasal 12 e Undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2021. Kalau pasal sangkaannya lebih dari 1, namanya pasal berlapis," terangnya.
Andi menjawab teka teki kerugian negara dalam perkara yang dipersangkakan kepada ketiga orang tersangka itu.
"Pasal yang disangkakan ini tidak mengatur kaitan kerugian negara, tetapi para tersangka menerima pemotongan dari masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari keuangan negara," jelasnya.
(*)