Berita Bima
3 Tersangka Bansos Kebakaran di Bima Ditahan di Tempat Berbeda, Segera Jalani Sidang Perdana
Para tersangka kasus korupsi Bansos kebakaran ditahan di tempat berbeda di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, telah menahan 3 tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima.
Pertama tersangka Sirajudin yang ditahan kemudian disusul 2 tersangka lain, Ismud dan Sukardin beberapa hari kemudian.
Mereka ditahan di tempat berbeda di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
Baca juga: Menyusul Sirajudin, Giliran 2 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Ditahan Jaksa
Sedangkan Ismud dan Sukardin, ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Kasi Intelkam Kejari Bima, Andi Sudirman tidak menjelaskan alasan dibalik pemisahan penahan Sirajudin dan 2 anak buahnya tersebut.
"Itu masalah teknis saja," jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah menahan 3 tersangka, tim penyidik mulai menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saat ini tim penyidik sedang lengkapi pemberkasan perkara ketiga tersangka," ucap Sudirman.
Setelah pemberkasan rampung, lanjut dia, pihaknya akan melimpahkan berkas maupun tersangka pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Secepatnya kita akan limpahkan berkas maupun tersangka ke pengadilan untuk disidangkan," tuturnya.
Untuk ketiga tersangka, sambungnya lagi, akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) di Mataram untuk menjalani persidangan.
"Nanti tersangkanya akan dibawa ke Mataram dan dititip di Rutan di sana (Mataram). Kan pengadilan Tipikor cuma ada di Mataram," imbuhnya.
Pada hari Rabu (21/9/2022) penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan tersangka dugaan korupsi pemotongan dana Bansos kebakaran tahun 2020, H Sirajudin.
Asisten I Setda Bima itu ditahan tahap pertama selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 Oktober 2020.
Tersangka Sirajudin disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 atau pasal 12 e Undang undang (UU) Tipikor nomor 20 tahun 2021.
Dalam pasal 11 mengatur ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sementara dalam pasal 12 e mengatur ancaman maksimal seumur hidup.
Pada hari Jumat (23/9/2022), tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan pendamping dana Bansos kebakaran tahun 2020.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Sirajudin Masih Aktif Jadi Asisten I Pemkab Bima Meski Ditahan
Sudirman menjelaskan, penahanan kedua tersangka terhitung mulai tanggal 23 September 2022 hingga 20 hari ke depan.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, sama dengan sangkaan pasal terhadap tersangka H Sirajudin.
"Keduanya disangka dengan pasal 11 atau pasal 12 e Undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2021. Kalau pasal sangkaannya lebih dari 1, namanya pasal berlapis," terangnya.
Andi menjawab teka teki kerugian negara dalam perkara yang dipersangkakan kepada ketiga orang tersangka itu.
"Pasal yang disangkakan ini tidak mengatur kaitan kerugian negara, tetapi para tersangka menerima pemotongan dari masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari keuangan negara," jelasnya.
(*)