Polda NTB Bekuk Kurir Sabu dari Sumatera Utara, Ditangkap saat Baru Sampai Lombok untuk Pesta Sabu
Kombes Pol Artanto menjelaskan, RF (31), Pria asal Langkat Propinsi Sumatera Utara dibekuk saat ingin berpesta sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang kurir narkotika yang baru saja sampai di Lombok seusai perjalanan dari Pulau Sumatera, tertangkap oleh Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, RF (31), Pria asal Dusun Pasar 1 Hilir Desa Stabat Lama Kec. Wampu Kab. Langkat Propinsi Sumatera Utara dibekuk saat ingin berpesta sabu.
Dilanjut oleh Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menuturkan bahwa RF sudah menjadi incaran Direktorat Narkoba Polda NTB.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Sabu Seberat 5,02 Gram, Dua Sejoli di NTB Saling Tuduh Kepemilikan Barang
“Kita sudah mengitai RF saat ia datang ke Lombok melalui jalur laut dan menggunakan bus,” kata Deddy.
Seusai turun dari bus, RF pun diketahui sempat mengunjungi rumah susun rekannya yang beralamat di Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kec.Sandubaya, Kota Mataram.
Saat ingin berpesta sabu dalam merayakan kedatangannya, RF diciduk bersama dua rekannya, I dan A.
Dalam penggeledahan di tas milik RF, ditemukan 5 buah bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu total 230,53 gram.
Selain sabu, di TKP tim juga menyita pil ekstrasi sejumlah 88 butir dan uang sejumlah Rp 1.850.000.
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Oasis Sabtu 24 September 2022 dari Surabaya ke Lombok
Alhasil, RF bersama dua rekan nya yang lain diboyong ke Mapolda NTB guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan rata-rata barang haram ini datang dari Sumatera.
Para tersangka juga kebanyakan megaku, membawa barang haram dari Sumatera melalui angkutan Darat.
“Jadi barangnya dan kurirnya estafet hingga menuju ke Pulau Lombok,” jelasnya.
Selain pernah menjadi residivis narkotika pada tahun 2018, RF harus kembali berurusan dengan Polisi.
Baca juga: Aksi Solidaritas Jurnalis di Lombok Timur Tuntut Proses Hukum Oknum ASN Aniaya Wartawan di Karawang
Dan RF diancam Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua pengguna narkotika lainnya akan direhabilitasi melalui tim asesment terpadu.
Guna menghilangkan candunya pada barang haram narkotika sabu.
(*)