Berita Bima

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Sirajudin di Rutan Polres

Tersangka korupsi bansos kebakaran di Bima Sirajudin dititipkan di Rutan Polres Bima dengan masa penahanan 20 hari

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tersangka Bansos Kebakaran di Bima, Sirajudin saat menaiki mobil tahanan, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 19.11 WITA. Sirajudin dititipkan di Rutan Polres Bima dengan masa penahanan 20 hari. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, membenarkan penahanan atas Sirajudin, tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima.

"Betul lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Sirajudin)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman, Rabu (21/9/2022).

Sudirman menjelaskan, Sirajudin ditahan terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2022 mendatang.

"Artinya, selama 20 hari ke depan. Kami titip di Rutan Polres Bima Kabupaten," tambahnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Sirajudin Ditahan Jaksa

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 11 atau 12 e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001, terkait dengan dugaan pemotongan pada penerima bantuan sosial tahun anggaran 2020 (sebelumnya ditulis 2021) yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Ditanya kerugian negara, Sudirman kembali menegaskan, jika dikaitkan dengan pasal maka tidak melihat jumlah kerugian, tapi melihat perbuatan korupsi berupa pemotongan.

"Pemotongan yang dilakukan itu uang negara dan itu lah kerugian negaranya," tegasnya.

Pemotongan jumlah bantuan yang diterima korban kebakaran ungkap Sudirman, bervariasi.

Mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1,5 juta tergantung dari nilai bantuan yang diterima.

"Ada tiga kategori kan penerima bantuan itu. Rusak ringan, sedang dan berat," tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Penahanan Sirajudin dilakukan penyidik, setelah 8 jam diperiksa secara intensif di Kejari Bima, Rabu (21/9/2022).

Pantauan TribunLombok.com, Sirajudin keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.11 WITA menenteng jaket warna merah yang diberikan pegawai Kejari Bima.

Setelah itu, Sirajudin langsung digiring naik menuju mobil tahanan menuju ke Rutan Polres Bima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved