Berita Sumbawa
19 Motor Curian di Sumbawa Dikembalikan ke Pemiliknya, Polisi Periksa BPKB dan STNK
19 sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumbawa dipinjam-pakaikan kepada pemiliknya.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - 19 sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumbawa dipinjam-pakaikan kepada pemiliknya.
Pengembalian secara simbolis 19 sepeda motor curanmor ini dilakukan langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra kepada perwakilan pemilik di halaman Mako Polres Sumbawa, Senin (19/9/2022).
Pengembalian ini dilakukan saat para pemilik motor telah menunjukkan alas haknya.
"Setelah pemilik menunjukkan alas haknya, baik BPKB maupun STNK, sehingga dipinjampakaikan," jelas Kapolres.
Baca juga: Tersangka Pencurian Ternak Belum Ditahan, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik
Lebih jauh penanganan kasus curanmor ini akan terus dikembangkan.
Prosesnya akan terus dilanjutkan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk penggunaan kendaraan yang merupakan barang bukti ini akan disesuaikan dengan administrasi penyidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan ST, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kepolisian NTB Penjarakan 363 Tersangka Kasus Pencurian Selama Dua Minggu Terakhir
ST mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di 20 lokasi berbeda.
Motor itu kemudian dijual ke penadah di daerah Labangka pada penadah berinisial HL.
Kendaraan ini dijual dengan harga rata-rata 3 juta rupiah per-unit.
Bersama ini polisi menghimbau agar masyarakat terus berhati-hati.
"Terima kasih. Ini jadi pelajaran buat kami. Kedepannya kami tidak akan lalai meninggalkan kunci di kendaraan kami," kata Gatot, satu di antara korban curanmor.(*)