Kasus Narkoba NTB

Nyambi Dagang Sabu, Anggota Buser Narkoba Polres Dompu Disergap BNN

Dalam tugasnya di kepolisian, pelaku berinisial AM ini, merupakan anggota Buser Narkoba di Satuan Narkoba Polres Dompu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kompas.com
Nyambi Dagang Sabu, Anggota Buser Narkoba Polres Dompu Disergap BNN - Ilustrasi Narkoba. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terjadi lagi, seorang anggota polisi ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba.

Kali ini, anggota Polres Dompu terendus terlibat kasus narkoba, bahkan berperan sebagai pedagang sabu.

Dalam tugasnya di kepolisian, pelaku berinisial AM ini, merupakan anggota Buser Narkoba di Satuan Narkoba Polres Dompu.

Ironi, ia justru kini harus berhadapan dengan meja hukum setelah disergap Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.

Baca juga: Miskinkan Bandar Narkoba, Kepala BNN RI: Hambat Aliran Dananya, Batasi Ruang Geraknya

Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menerangkan, pengungkapan peran oknum polisi itu merupakan hasil pengembangan penangkapan terduga pelaku lain, inisial MYF, Sabtu (15/8/2022).

Tim menangkap MYF di kosnya wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu.

“Kita tangkap setelah MYF menerima paket berisi sabu,” ungkapnya.

Paket itu dikirim atas nama IP dari Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Kepala BNN RI Antisipasi Peredaraan Narkoba yang Memanfaatkan Agenda Sport Tourism di NTB

Di dalamnya, terdapat tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 289 gram.

Petugas kemudian menggeledah badan MYF dan ditemukan handphone, kartu ATM BRI dan sejumlah uang.

Dari interogasi MYF, serbuk haram itu merupakan milik oknum polisi berinisial AM, yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Dompu.

"Kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap AM,” bebernya.

Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah AM yang berlokasi di Lingkungan Salama l, Kelurahan Balada, Dompu disaksikan Propam Polres Dompu dan aparat lingkungan setempat.

Namun petugas tidak menemukan barang bukti sabu.

Petugas hanya menemukan dua buah buku tabungan, kartu ATM dan bukti transfer.

"Semua bukti yang kami amankan berhubungan dengan pemesanan sabu,” ujar Gagas.

Dua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved