Kematian Brigadir J
Bersuara Lantang, Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Punya Bekingan Menteri, DPR Hingga Mafia
Pelajari alasan jenderal bintang tiga takut pada Ferdy Sambo, pengacara Brigadir J sebut Sambo punya bekingan menteri, anggota DPR hingga mafia.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat, kembali bersuara lantang mengenai Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J itu mengklaim jenderal bintang tiga takut kepada sosok Ferdy Sambo.
Sontak, Kamaruddin Simanjuntak mencari tahu alasan di balik ketakutan tersebut.
Menurutnya, Ferdy Sambo memiliki bekingan beberapa sosok penting.
Mulai dari menteri, anggota DPR hingga mafia.
"Maka saya pelajari apa penyebab ketakutan, rupanya dibelakang Ferdy Sambo ini banyak kekuasaan tinggi baik di institusi kepolisian maupun kalangan menteri maupun dpr, ada juga keterlibatan mafia mafia," jelasnya seperti dikutip dari Tribunnews.
Kamaruddin menjelaskan, hal itulah yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh para jenderal dari bintang satu hingga tiga.
Selain itu, Kamaruddin membahas soal keterlibatan mafia di belakang Ferdy Sambo.
Ia kemudian menyinggung soal jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan yang turut dipecat secara tidak hormat.
"Memang benar keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT," ujarnya.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo: Dipecat Secara Tak Hormat, Ajukan Surat Pengunduran Diri dan Banding Tapi Ditolak
Kamarudin Simanjuntak menilai wajar ketakutan karena keterlibatan mafia.
"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," jelasnya.
Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
ia kemudian memilih untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris: Mohon Maaf Saya Tolak, Alasan Khusus
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Banding Ditolak
Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Hotman Paris: Pembunuhannya Sudah Diakui, Cuma Berencana atau Spontan
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi seperti dikutip dari Kompas.
(Kompas/ Tribunnews)