Berita Kota Bima
Status Lahan Amahami Menggantung, DPRD Kota Bima Gelar RDP
DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang status lahan Amahami yang sebelumnya masuk dalam garis laut.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang status lahan Amahami yang sebelumnya masuk dalam garis laut.
RDP digelar di ruang rapat komisi, Kamis (15/9/2022) pagi hingga sore hari, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri.
Dalam RDP ini, hadir sejumlah warga Kota Bima pemilik lahan, mantan anggota dewan Kota Bima yang pernah menjadi Pansus lahan Amahami dan juga anggota dewan aktif saat ini.
Dalam RDP ini, masalah status lahan Amahami kembali dimunculkan yakni, kepemilikan yang sah.
Baca juga: Pemerintah Kota Bima Nyatakan Lahan Amahami yang Terbengkalai Bukan Aset Daerah
Kasus ini pertama kali muncul pada 2019 lalu, ditemukan adanya sertifikat yang diterbitkan atas lahan Amahami, tepatnya di sebelah utara Masjid Terapung Amahami Kota Bima.
Dulunya, lahan tersebut berupa laut dan tambak yang lama kelamaan menjadi daratan karena ditimbun.
Belakangan diketahui, sertifikat yang terbit tersebut atas nama kalangan elit di Kota Bima.
Mulai pribumi, hingga keturunan Tionghoa.
Baca juga: Aset Lahan Belasan Hektar di Amahami Kota Bima Terbengkalai
Fakta ini menimbulkan reaksi warga di Kelurahan Dara, yang menolak jika lahan tersebut dimiliki oleh orang perorang karena menurut mereka, lahan tersebut milik pemerintah.
DPRD Kota Bima akhirnya membentuk Pansus Lahan Amahami tahun 2019 lalu, yang diketuai Kader PKS H Armansyah.
Pansus pun menghasilkan sejumlah rekomendasi, satu di antaranya menyatakan, jika sertifikat yang diterbitkan di atas lahan tersebut ilegal.
Selain itu, Pansus merekomendasikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut harus dirubuhkan.
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak ada yang terealisasi hingga saat ini.
Hanya pencabutan SPPT atas nama-nama pribadi, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dan pemasangan papan larangan mendirikan bangunan.