Kematian Brigadir J

Komnas HAM Duga Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Klien Kami dan FS Tak Menembak

Komnas HAM menduga Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. Namun, hal itu dibantah oleh pengacara istri Ferdy Sambo tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Komnas HAM menduga Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. Namun, hal itu dibantah oleh pengacara istri Ferdy Sambo tersebut. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Beredar dugaan yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Perlu diketahui, Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo.

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dugaan Putri ikut melakukan penembakan muncul dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menjelaskan, dugaan ini didasari dari sejumlah bukti otopsi ulang maupun uji balistik.

Menurut mereka, bukti tersebut mengungkapkan bahwa tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.

Sontak, muncul dugaan bahwa penembak Brigadir J bisa sampai tiga orang.

"Tak mungkin dari senjata yang satu.

Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata.

Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Sebar Data Tito Karnavian dan Anies Baswedan, Bjorka Singgung Ferdy Sambo Hingga Kemacetan Jakarta

Taufan menduga, penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Dalam rekonstruksi perkara terungkap bahwa Putri berada di TKP saat penembakan. Maka, kata Taufan, ada peluang Putri ikut melakukan penembakan.

"Iya (termasuk Putri menembak).

Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil.

Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujarnya.

Komnas HAM pun mendorong penyidik kepolisian terus mendalami kasus ini, tidak hanya terbatas pada keterangan tersangka dan pihak-pihak terkait saja.

"Sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," kata dia.

Dibantah

Dugaan Komnas HAM itu langsung dibantah oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut," kata Arman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Tolak Tawaran Pengacara di Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris: Ada 2 Kasus Rakyat Kecil di Bulan Sama

Menurut Arman, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu tak memperlihatkan keterlibatan Putri dalam penembakan Yosua.

Selain itu, keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri ikut menembak Brigadir J.

"Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi," ucapnya.

Tak hanya itu, Arman juga mengeklaim Sambo tak ikut menembak Brigadir J. Ini, kata dia, berdasarkan pada kesaksian sebagian tersangka.

"Klien kami atau Pak FS juga tidak menembak," klaim Arman.

Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022), Bharada E mengatakan bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Setelah dirinya menembak, kata Richard, Sambo juga ikut melepaskan peluru ke tubuh Yosua.

Hal ini diungkap oleh Bharada E saat menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji kebohongan beberapa waktu lalu.

“Klien saya menjawab, saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Luluh Seusai Didatangi Adik dan Istri, Bripka RR Balik Arah Hingga Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Menurut Ronny, hasil uji kebohongan Bharada E menunjukkan bahwa kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.

Keterangan Bharada E ini juga sempat tergambar dari rekonstruksi perkara pembunuhan berencana yang digelar Polri pada 30 Agustus 2022.

Salah satu adegan rekonstruksi memperlihatkan bahwa Richard menembak Brigadir J usai diperintah Sambo.

Setelahnya, Sambo mengambil pistol untuk ikut menembak tubuh Yosua yang sudah tersungkur di lantai bersimbah darah.

Lalu, jenderal bintang dua Polri itu mengambil pistol Yosua dan menembak ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi baku tembak.

(Kompas/ Kompas TV)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved