Disperindag Ancam Cabut Izin SPBU Nakal, Pedagang BBM Eceran Wajib Kantongi Rekomendasi

Pedagang BBM eceran wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Lombok Timur agar tidak terjadi penyimpangan. Izin SPBU bisa dicabut.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Disperindag Lombok Timur, Lalu Dami Ahyani saat di temui TribunLombok.com, Selasa (13/9/2022) 

"Jika ada yang melanggar dicabut atau diberikan sanksi dan sebagainya, izin dari SPBU maupun izin pelaku pedagang minyak eceran itu," sebutnya.

Sampai sejauh ini, di Lombok Timur sendiri baru 3 masyarakat saja yang sudah mengurus surat rekomendasi tersebut.

"Saya berharap proses yang sudah ada itu kita jalani, soal sesuai dan tidaknya pasti akan ada kebijakan baru," tegasnya.

"Kita tidak bisa menilai ini tidak baik dan sebagainya. Kita jalani dulu proses itu sambil melakukan evaluasi di sisi mana nanti yang perlu kita rubah," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved