Disperindag Ancam Cabut Izin SPBU Nakal, Pedagang BBM Eceran Wajib Kantongi Rekomendasi

Pedagang BBM eceran wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Lombok Timur agar tidak terjadi penyimpangan. Izin SPBU bisa dicabut.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Disperindag Lombok Timur, Lalu Dami Ahyani saat di temui TribunLombok.com, Selasa (13/9/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dengan diterapkannya sistem barcode dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), para pedagang minyak eceran kini harus memiliki surat rekomendasi dari Disperindag Lombok Timur.

"Untuk pedagang minyak eceran ini yang mengeluarkan surat rekomendasi memang dari disperindag. Karena SPBU tidak akan melakukan pelayanan kalau tidak memiliki surat rekomendasi dari kita," kata Kepala Dinas Disperindag Lombok Timur Lalu Dami Ahyani, saat di temui TribunLombok.com, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan penggunaan barcode dalam pengisian BBM itu memang dikeluarkan oleh Pertamina.

Tetapi dalam perizinannya, Pertamina melakukan pelayanan ketika masyarakat memiliki surat keterangan sebagai pelaku pedagang minyak eceran.

Hal ini di pertegas karena kenyataannya banyak masyarakat tidak tahu terkait hal tersebut.

Baca juga: Disperindag Lombok Timur Siapkan Operasi Pasar Murah Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM

"Nantinya dari Disperindag ada surat rekomendasi yang membenarkan mereka sebagai pelaku, kalau itu juga dihilangkan nggak ada tempat mereka berusaha," terangnya.

Di samping itu, pedagang minyak eceran juga telah dibatasi berapa liter yang bisa mereka isi.

Karena akan dilihat terlebih dahulu kebutuhan setiap pengecer ini.

Sehingga masyarakat tidak semena-mena melakukan pengisian BBM.

"Diatur juga kebutuhan pengecer ini nanti, tergantung komunikasinya mereka dengan pihak dari SPBU," tutur Dami.

Dami menjelaskan, Disperindag hanya sebagai pemantau agar nantinya apa yang sudah menjadi kesepakatan berjalan sesuai harapan.

"Kita pantau juga beberapa SPBU yang memberikan layanan sembarangan, karena sering terjadi, cerigen diisikan tapi belum mendapatkan surat rekomendasi dari kita kan itu tidak boleh," tegasnya.

Jika ditemukan SPBU bertindak demikian, Disperindag akan melakukan langkah tegas.

Pihaknya akan merekomendasikan kepada OPD terkait untuk mencabut ijin oprasionalnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved