Diduga Akibat Sengatan Listrik, Bocah 10 Tahun Asal Desa Kopang Lombok Tengah Meninggal Dunia
Kematian korban murni disebabkan sengatan listrik mesin air yang di pasang oleh orang tua korban disekitar TKP.
Penulis: Sinto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Diduga akibat sengatan listrik, warga Dusun Gonjong, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah meninggal dunia pada Sabtu, (10/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi dalam keterangan resminya.
Identitas korban atas nama Ilham Galang Saputra, 10 Tahun, Laki laki, alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Jadwal Bioskop Mataram: XXI, CGV dan Cinepolis Per 12 September 2022, Dodo Rozak ditangkap
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Kopang Polres Lombok Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung menuju lokasi kejadian.
Anggota kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolsek menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan saksi saksi yang telah dimintai keterangan bahwa sekitar pukul 17.30 wita.
Korban sepulang dari bermain hendak diobati matanya oleh ibu korban.
Akan tetapi korban tidak mau dan lari bersembunyi, ibu korban berusaha mencari korban.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Guru Profesional yang Dibuka hingga 26 September 2022
Tidak lama berselang, Ibu korban menemukan korban dalam keadaan kaku.
Di mana salah satu tangan korban dalam posisi memegang kabel mesin air yang terkelupas di salah satu bekas kamar mandi milik orang tua korban yang tidak digunakan.
Selanjutnya orang tua korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kopang untuk dilakukan tindakan medis.
Dari hasil pemeriksaan petugas korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Baca juga: Bansos Tak Sebanding Dampak Kenaikan Harga BBM, TGB: Kebijakan Pemerintah Jangan Memudharatkan
"Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi yang dibuktikan dengan menanda tangani surat pernyataan penolakan dan menerima kejadian tersebut adalah musibah" jelas AKP Suherdi.
AKP Suherdi menambahkan Polsek Kopang, telah menemukan fakta-fakta yang melakukan olah TKP di lapangan dan keterangan saksi saksi.
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan, kematian korban murni disebabkan sengatan listrik mesin air yang di pasang oleh orang tua korban disekitar TKP.
(*)