Bansos Tak Sebanding Dampak Kenaikan Harga BBM, TGB: Kebijakan Pemerintah Jangan Memudharatkan
TGB menyebut nilai Bansos dampak kenaikan harga BBM seharusnya lebih besar karena dampak ikutan kebijakan ini terhadap perekonomian rakyat
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Adapun bantuan sosial yang mulai cari pada 1 September 2022 ini antara lain bantuan subsidi upah pekerja gaji maksimal Rp 3,5 juta, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan subsidi transportasi.
Untuk bantuan subsidi upah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600 ribu.
Adapun bantuan subsidi upah ini sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Sementara BLT akan diberikan kepada 20,65 juta warga di seluruh Indonesia dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
Besarannya, setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 600 ribu.
Pembayaran dalam 2 tahap masing-masing Rp 300 ribu.
"Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di NTB Bisa Naik hingga 20 Persen
Pemerintah juga akan memberikan subsidi transportasi melalui Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun.
Subsidi sektor transportasi, antara lain untuk angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
3 program bantuan sosial ini sebagai pengalihan subsidi BBM yang total nilainya Rp 24,17 triliun.
(*)