Berita Lombok Tengah
Timbun 495 Liter BBM, Pria Asal Aik Darek Lombok Tengah Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.
Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lagi, petugas kepolisian mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Praya, Sabtu (10/9/2022)
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho.
Baca juga: Aherudin Sidik: Masyarakat Sudah Merasakan Dampak Kenaikan Harga BBM
Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Redho menjelaskan pihaknya menangkap AR pada Rabu malam (31/8/2022) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
Terungkap AR menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.
"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Bawa Sajam saat Demo Harga BBM di Mataram Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.
Dia menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.