Berita Bima
Aliran Dana Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Dipakai Tangani Banjir hingga Dibagi-bagi
Sebagian uang bagi-bagi hasil dugaan korupsi Bansos kebakarna di Bima ini sudah dititipkan ke Kejari Bima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kasus dugaan korupsi dana Bansos kebakaran di Bima terus menggurita dengan fakta-fakta baru terkait aliran dananya.
Aliran uang hasil pemotongan bantuan untuk korban kebakaran ini bahkan diduga digunakan untuk penanganan banjir di Kabupaten Bima.
Hal ini terungkap setelah tersangka lain dari kasus korupsi bansos kebakaran ini Sukardin alias S buka suara kepada wartawan.
Sukardin mengungkap, total uang yang dikumpulkan dari pemotongan tersebut berjumlah Rp 105 juta.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Pernah Kumpulkan 5 Kades, Curhat Ongkos Lobi ke Jakarta
Ia pun menyebut, nama-nama dan pihak yang turut menikmati uang haram tersebut.
Mulai dari tersangka Sirajudin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial mendapatkan jatah Rp 32 juta.
Kemudian, Rp 20 juta untuk talangi biaya dapur umum saat banjir di Desa Naru Woha, Rp 5 juta lebih untuk biaya talangan bantuan korban banjir di Kecamatan Sanggar.
Kemudian, Rp 1,5 juta dipinjam oleh tersangka Ismud yang saat itu menjabat sebagai Kabid Limjasos.
Pendamping pun ikut kecipratan.
Sebanyak 6 orang masing masing mendapat Rp 2,5 juta, termasuk Sukardin sendiri.
Setelah bagi-bagi, sisa uang Rp 20 juta disimpan untuk pembuatan SPj.
Dari sekian banyak bagi-bagi jatah uang korupsi menurut Sukardin, telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Seperti dana Rp 20 juta yang dipinjam untuk talangi biaya dapur umum di Desa Naru, Kecamatan Woha sudah dikembalikan.
Uang dipinjam Ismud Rp 1,5 juta, telah dititipkan ke Kejaksaan.
Termasuk yang diterima para pendamping masing-masing Rp 2,5 juta, juga telah dititip ke jaksa.
"Uang Rp 32 juta yang diambil tersangka Sirajudin, sepengetahuan saya sampai sekarang belum dikembalikan. Saya tahu persis uang tersebut, karena saya yang terima dan memegangnya,’’ jelas Sukardin.
Dia pun mengaku heran, penetapan tersangka atas dirinya karena hanya mengumpulkan uang SPj.
Baca juga: Tanggapi Nyanyian Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran, Kajari Bima: Perlawanan Apa? Kita Tunggu Saja

Sedangkan yang lakukan pemotongan adalah pihak Kades sendiri
"Yang ambil uang dari warga itu kepala desa, bukan saya,’’ ujarnya memprotes.
Sukardin juga menceritakan awal mulai bisa terlibat dalam perjalanan dana bansos kebakaran ini.
Ia mengatakan, dihubungi oleh Ismud untuk membuat proposal pengajuan permohonan bantuan bagi korban kebakaran di Bima, kepada Kementerian Sosial di Jakarta.
Pada tahun 2020, ia juga melenggang ke Mataram bersama Ismud untuk mengambil rekomendasi.
Setelah itu, lanjut ke Jakarta tapi bertiga karena ada Sirajudin sebagai Kepala Dinas Sosial yang menyusul.
"Kami membawa proposal dan madu," ceritanya.
Gayung bersambut, proposal disetujui dan akhirnya Kementerian Sosial meminta Dinas Sosial lakukan assasemen sendiri terhadap korban kebakaran.
"Karena saat itu Covid, jadi Kementerian tidak bisa ke sini (Bima). Daerah diminta assasemen secara mandiri," jelasnya.
Setelah itu, ditemukan 248 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran, tersebar pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima.
Nilai bantuan yang dikucurkan pun totalnya senilai Rp 5,3 miliar dengan 3 kategori tingkat kerusakan rumah.
Mulai dari rusak sedang, ringan, hingga berat.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades

Setelah memastikan uang bantuan akan segera cair, saat itulah Ismud mengumpulkan para kades untuk bertemu di kantor dinsos.
Hanya saja saat itu Sukardin mengaku, tidak mengikuti pertemuan di ruang kerja Sirajudin maupun di ruang Ismud.
Hingga kemudian uang bantuan cair dan pemotongan dilakukan Kades, dengan nominal yang disepakati Rp 500 ribu untuk rusak ringan, rusak sedang Rp 750 ribu, dan rusak berat Rp 1 juta.
"Tapi tidak semua penerima bantuan mengumpulkan. Ada juga yang tidak," tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, dugaan korupsi pada bantuan bagi korban kebakaran di Bima ini terungkap dan diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kejari telah menetapkan 3 tersangka, yakni Sirajudin mantan Kadis Sosial dan saat ini sedang menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima.
Kemudian tersangka kedua, Ismud yang merupakan Kabid Limjasos Dinsos Kabupaten Bima dan saat ini sudah pensiun.
Ketiga Sukardin, yang merupakan pendamping sosial.
Belakangan masing-masing tersangka membuat pernyataan mengejutkan, yang diawali oleh Sirajudin, membantah telah lakukan pemotongan dan nikmati uang haram tersebut.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bantah Lakukan Pemotongan Atau Terima Setoran
Bahkan Sirajudin menyebut nama Kades Padolo Kecamatan Woha, yang telah lakukan pemotongan.
Kades Padolo pun menyebut nama Ismud, yang mengumpulkan mereka untuk menemui Sirajudin, kemudian curhat soal lobi dan uang yang dikeluarkan beli tiket ke Jakarta.
Ismud pada pemberitaan sebelumnya mengaku, pemotongan dilakukan untuk pembuatan SPj dan sepengetahuan Sirajudin selaku Kadis.
(*)