Kematian Brigadir J

Pengakuan Berbeda Bharada E saat Dipanggil Kapolri dan Sumpah Ferdy Sambo

Bharada E mengutarakan aksi tembak-menembak sehingga mengakibatkan Brigadir J terbunuh sesuai rekayasa Ferdy Sambo

wartakotalive.com, Alfian Firmansyah, istimewa
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dan Ferdy Sambo. Bharada E mengutarakan aksi tembak-menembak sehingga mengakibatkan Brigadir J terbunuh sesuai rekayasa Ferdy Sambo. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bharada Eliezer alias Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua dipanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dua kali.

Dalam dua pertemuan itu, Bharada E dengan pangkat paling bawah mengaku dengan keterangan yang berbeda-beda ke jenderal bintang empat itu.

Bharada E awalnya berbohong ke Kapolri soal kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

Pada pertemuan pertama, Bharada E mengutarakan aksi tembak-menembak sehingga mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Baca juga: Emosional Saat Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Terungkap Hasil Sementara Tes Kebohongan Bharada E

Padahal, skenario saling tembak antarajudan ini hanya rekayasa Ferdy Sambo.

"Saya tanyakan dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," beber Kapolri dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022) seperti dikutip dari Tribunews.

Kapolri kemudian mendapati keterangan Bharada E tidak benar setelah beberapa jenderal dan perwira di kasus Brigadir J ini dicopot dari jabatan dan dimutasi.

Belakangan, Bharada E pun mengubah keterangannya yang semula tembak-menembak tadi menjadi penembakan.

Listyo kemudian membeberkan bahwa Ferdy Sambo menjanjikan
uang dan perlindungan apabila mau menuruti skenario.

"Namun faktanya kan pada saat itu si Richard ditetapkan sebagai tersangka," jelas Listyo.

Loyalitas Bharada E kepada Ferdy Sambo mulai goyah.

Apalagi Bharada E terancam sanksi pemecatan atas sangkaan pidanya yang dialamatkan padanya.

"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.

Listyo mengungkapkan kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Listyo menceritakan bahwa Ferdy Sambo memiliki niat untuk membunuh Brigadir J yang disampaikan kepada Bharada E.

Bharada E diperintah turut serta membantu Ferdy Sambo.

"Saat itu Richard dipanggil, apakah yang bersangkutan siap untuk membantu karena saat itu FS menyampaikan 'saya ingin bunuh Yosua," kata Listyo.

Selanjutnya, setelah dijanjikan perlindungan oleh Ferdy Sambo, Bharada E pun mengiyakan perintah atasannya itu untuk terlibat.

Baca juga: Penjelasan Obstruction of Justice, Jerat Baru untuk Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Hanya saja, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Alhasil, ia pun mengubah keterangannya di mana peristiwa tewasnya Brigadir J bukanlah karena tembak-menembak dengan dirinya seperti skenario yang dirancang Ferdy Sambo tetapi dibunuh.

Ferdy Sambo Bohongi Kapolri Sambil Bersumpah

Listyo menceritakan saat Ferdy Sambo datang menemuinya sesaat setelah Brigadir J tewas.

Pada saat bertemu, Listyo menyebut Ferdy Sambo meyakinkan dirinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak.

Namun, Kapolri pun seakan tidak percaya dan bertanya kepada Ferdy Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

Menjawab pertanyaan Listyo itu, Ferdy Sambo pun sampai berani bersumpah.

"Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan," ucap Kapolri.

Kapolri lalu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.

“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.

Baca juga: Belum Puas Lihat Brigadir J Terkapar, Ferdy Sambo Ambil Pistol Bharada E dan Tembak Kepala Korban

Tak cukup sekali, Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.

Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.

"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.

Listyo menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.

"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya. Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sempat 2 Kali Dipanggil Kapolri, Ini yang Dikatakannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved