Hasil Autopsi Korban Tewas Dianiaya ODGJ di Mataram, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pembunuhan di Kota Mataram. Korban Muhdan tewas ditangan orang yang diduga ODGJ.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rumah Sakit Bhayangkara telah melakukan autopsi terhadap korban penganiayaan di Pagesangan Timur, Selasa (6/9/2022) malam.
Dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara, terdapat sebuah luka tusukan yang berakibat fatal dan menyebabkan hilangnya nyawa Muhdan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, didampingi Kepala Urusan Dokpol RS Bhayangkara Iptu I Nyoman Madiasa, di RS Bhayangkara, Rabu (7/9/2022).
Kadek merinci, ditemukan enam luka di tubuh Muhdan.
“Ada enam luka, diantaranya dua luka sayatan pertahanan diri dan empat luka penusukan,” ucap Kadek.
Baca juga: Polisi Mengamankan ODGJ yang Menghilangkan Nyawa Seorang Warga Mataram
Dua luka sayatan tersebut terdapat di tangan Muhdan.
Dari luka itu diketahui korban berusaha melakukan pertahanan dari ayunan sajam pelaku M, yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sedangkan dari empat luka serangan lainnya, terdapat dua luka parah yang menghilangkan nyawa Muhdan.
“Ada dua luka yang fatal, salah satunya luka di ketiak atas korban, dengan luka tusukan yang mengenai pembuluh darah arteri dan luka tusukan sedalam 15 centi meter,” kata Kadek.
Luka sedalam 15 centi meter tersebut membuat Muhdan banyak kehabisan darah.
Sehingga kurangnya suplai darah menuju otak dan menyebabkan korban meninggal.
Selanjutnya, luka fatal kedua terdapat di bagian punggung belakang korban.
Dengan luka tusukan yang mengenai organ hati korban.
Atas penyelidikan Dokter Forensik RS Bhayangkara Muhdan dinyatakan meninggal akibat pendarahan parah dibagian ketiak atas sebelah kiri.
Kadek menjelaskan, dirinya bersama dokter RS Bhayangkara sepakat memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
“Saya sudah berbicara dengan dokter di sini, kami akan berkerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa untuk melakukan visum psikiatri, untuk memastikan kejiwaan yang bersangkutan,” ujar Kadek.
Sementara itu, jenazah Muhdan langsung dipulangkan ke rumahnya seusai otopsi.
Lokasinya tidak jauh dari TKP, di Pagesangan Timur, Kota Mataram.
Jasad dibawa anggota keluarganya menggunakan ambulans.
Untuk sementara, tersangka bisa dikenakan Pasal 338, Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(*)