Hasil Autopsi Korban Tewas Dianiaya ODGJ di Mataram, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pembunuhan di Kota Mataram. Korban Muhdan tewas ditangan orang yang diduga ODGJ.
Editor:
Sirtupillaili
Kadek menjelaskan, dirinya bersama dokter RS Bhayangkara sepakat memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
“Saya sudah berbicara dengan dokter di sini, kami akan berkerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa untuk melakukan visum psikiatri, untuk memastikan kejiwaan yang bersangkutan,” ujar Kadek.
Sementara itu, jenazah Muhdan langsung dipulangkan ke rumahnya seusai otopsi.
Lokasinya tidak jauh dari TKP, di Pagesangan Timur, Kota Mataram.
Jasad dibawa anggota keluarganya menggunakan ambulans.
Untuk sementara, tersangka bisa dikenakan Pasal 338, Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(*)