104 Ribu Lebih Warga 21 Kecamatan di Lombok Timur Akan Terima Bantuan Dana Pengalihan Subsidi BBM

Lebih dari 104 ribu masyarakat Lombok Timur akan menerima dana bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)

Humas Pemkab Lotim
Rapat koordinasi digelar Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, pada Selasa (6/9/2022), menindak lanjuti rapat dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) sehari sebelumnya terkait imbas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Lebih dari 104 ribu masyarakat Lombok Timur akan menerima dana bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi yang digelar Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, pada Selasa (6/9/2022), menindak lanjuti rapat dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehari sebelumnya terkait imbas kenaikan BBM.

Pada rapat yang berlangsung secara hybrid itu, dihadiri pula Kepala BPS L. Putradi yang menjelaskan mengenai inflasi di daerah khususnya Lombok Timur, didasarkan penghitungan inflasi Kota Mataram.

"kita memperkirakan inflasi pada September dapat mencapai di atas 7 persen, sebab Agustus lalu, sebelum kenaikan harga BBM, inflasi mencapai 4 persen," ucapnya.

Mendengar hal itu, Pemkab kemudian telah menyiapkan skenario penerimaan bantuan, imbas dari adanya inflasi tersebut.

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H. Suroto menjelaskan terkait mekanisme dan penerima bantuan sebagai pengalihan subsidi BBM ini.

"Semua masyarakat dapat mengakses bantuan sosial yang disediakan Pemerintah, asalkan masuk dalam basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," katanya.

Baca juga: Polres Lombok Barat Ajak Elemen Masyarakat Berdiskusi Soal Kenaikan Harga BBM

Adapun sebanyak lebih dari 104 masyarakat diperkirakan akan menerima bantuan pengalihan subsidi BBM ini. Akan tetapi, diterangkannya, jumlah tersebut masih belum final, menunggu data by name by address (BNBA) dari Kementerian Sosial.

"Dana tersebut akan disalurkan melalui PT. Pos dua kali untuk empat bulan, yaitu bulan September untuk September – Oktober, dan bulan Desember untuk November – Desember," jelasnya.

PT. Pos dalam hal ini telah memastikan penyaluran akan dilakukan melalui kantor pos di setiap kecamatan. Masyarakat juga sudah dijadwalkan, sehingga tidak akan ada penumpukan atau antrian panjang.

Hal tersebut menjawab permintaan Bupati yang tidak menginginkan masyarakat penerima bantuan mengalami kesulitan.

Selain itu, Bupati Sukiman juga mengingatkan semua pihak untuk menekan inflasi.

"Tekan inflasi, caranya dengan merubah pola dan gaya hidup, atau intinya dengan mengurangi pengeluaran yang tidak penting," katanya.

Kepada Kepala Desa yang hadir secara virtual bersama Camat, Bupati meminta agar melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS. Kelompok ini diusulkan untuk menerima bantuan melalui Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved