Berita Bima
Tanggapi Nyanyian Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran, Kajari Bima: Perlawanan Apa? Kita Tunggu Saja
Kejari Bima memastikan penyidikan kasus korupsi Bansos kebakaran ini tetap dikembangkan sesuai dengan bukti-bukti
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - 'Nyanyian' tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima Sirajudin alias Andi Sirajudin direspons jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto mengaku menunggu saja upaya perlawanan yang akan ditempuh tersangka Sirajudin, terhadap proses hukum saat ini.
"Bukti perlawanan apa, kita tunggu saja," jawabnya, saat ditemui wartawan di kantor Kejari Bima, Senin (5/9/2022).
Andhie yang saat itu baru saja usai menemui massa demonstran memastikan, proses penyidikan dan pengembangan terus dilakukan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades
Ditanya kenapa 3 tersangka tak kunjung ditahan?
Andhie menjelaskan, saat ini pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Untuk menambah bukti," ungkapnya.
Andhie mengatakan, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam memroses dugaan korupsi ini karena jangan sampai setelah naik pengadilan, ternyata tidak didukung bukti yang kuat.
"Semuanya memiliki tahapan," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bima Sudirman menambahkan, pihaknya akan segera memanggil tersangka Sirajudin untuk diperiksa.
Sudirman mengaku pemeriksaan tersangka ini diagendakan setelah penyidik kembali dari Kemensos.
"Kalau tanggal pastinya, belum bisa saya sebutkan karena administrasi itu ada pada Pidsus. Pastinya, kami segera panggil setelah Kemensos selesai," tegasnya.
Terkait nyanyian Sirajudin yang menyebut adanya keterlibatan Kades, Sudirman mengaku telah memanggil dan periksa seluruh kades.
Termasuk Kades Padolo, yang disebutkan Sirajudin pada sejumlah wartawan.