Berita Mataram

Sejumlah Jurnalis di Mataram Diintimidasi karena Beritakan Dugaan Penimbunan BBM

Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhamad Kasim.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA/KIRIMAN WARGA
Warga menghadang truk merah yang diduga menimbun BBM jenis Solar di SPBU Meninting, Lombok Barat, Rabu (31/8/2022). 

Laporan Wartaan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah jurnalis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.

Perlakuan tak mengenakan tersebut didapat para jurnalis lantaran memberitakan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilaporkan warga ke aparat kepolisian.

Baca juga: Ketua YLKI Sebut Kenaikan Harga BBM Timbulkan Efek Domino: Tidak Boleh Dibiarkan

Pihak yang mengintimidasi tersebut merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhamad Kasim.

Kasim mengecam tindakan pihak-pihak yang dinilai mengganggu dan menghalangi kerja jurnalistik itu. Apalagi, menghalangi informasi yang terkait dengan kepentingan publik dan penegakan hukum.

"Jadi tindakan yang mengintimidasi dengan meminta penghapusan berita bahkan memaksa jurnalis menerima sejumlah uang agar berhenti memberitakan kasus tersebut, sangat disayangkan dan AJI mengecam tindakan tersebut," kata Kasim, Minggu (4/9/2022).

Muhamad Kasim mengatakan, jurnalis yang mendapat intimidasi akibat pemberitaan itu, seorang di antaranya Haris Mahtul, pemimpin redaksi media lokal di NTB.

Menurut Kasim, Haris diminta menghapus berita berjudul "Di Sana Demo Di Sini Menimbun" yang tayang di kanal YouTube media tersebut.

Berita terkait dugaan penimbunan solar dalam truk yang dilaporkan warga Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kawan jurnalis Haris diminta menghapus berita dan dipaksa menerima amplop berisikan uang yang cukup banyak. Rekan kami dipaksa di depan umum menerima segepok uang hingga akhirnya melapor ke Dewan Etik AJI Mataram agar uang tersebut dikembalikan melalui mekanisme organisasi," kata Kasim.

Kasim mengatakan, jumlah uang yang dipaksa harus diterima Haris sebesar Rp 10 juta.

Pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram.

"Upaya ini kami lakukan untuk pembelajaran bersama agar semua pihak menghargai kemerdekaan pers dan tidak menganggap rendah profesi jurnalis," kata Kasim.

Sementara itu, Haris Mahtul mengaku berkali-kali mendapat telepon yang bersifat intimidasi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved