KPK Kawal Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Tekankan Soal Kepastian Hukum
Kepastian hukum ini sebagai landasan Pemprov NTB mengembangkan kawasan Gili Trawangan untuk meningkatkan penerimaan daerah
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - KPK mengawal pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara agar segera optimal untuk pendapatan daerah.
Upaya mengurus aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang sebelumnya pernah dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) ini sudah berproses hampir 2 tahun berjalan.
KPK pun turun langsung menemui warga Gili Trawangan yang menempati aset Pemprov NTB, Jumat (2/9/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah aset daerah di Gili Trawangan.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Kepala Daerah di NTB Jauhi Korupsi: Jadi Pejabat Bukan untuk Cari Kekayaan
Kepastian hukum, kata Ghufron, sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan dengan meningkatkan nilai keekonomian aset tersebut demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.
“Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya,” ujar Ghufron.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin di hadapan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut.
Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.
Di atas lahan dengan status HPL tersebut, kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
“Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini,” jelas Arie.
Ia juga memastikan proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Gili Trawangan Indah (GTI).
Arie memaparkan bahwa sejak tahun 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT. GTI seluas 650.000 meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750.000 meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp2,3 Triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018.
HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI.
“Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan,” katanya.