RUU Sisdiknas: Pengajar di PAUD & Satuan Pendidikan Kesetaraan Bisa Dapat Gaji Setara Guru

Pendidik PAUD dan pengajar pendidikan kesetaraan dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menemui para guru dan siswa SDN Dasan Baru di Lombok Tengah, Kamis (7/10/2021). Pendidik PAUD dan pengajar pendidikan kesetaraan dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan. 

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

Baca juga: Lulus Passing Grade Tahun 2021, Guru Honorer di Kota Bima Naik Status PPPK Tahun 2022

"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh Netti Herawati.

RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved