RUU Sisdiknas: Pengajar di PAUD & Satuan Pendidikan Kesetaraan Bisa Dapat Gaji Setara Guru
Pendidik PAUD dan pengajar pendidikan kesetaraan dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengajukan RUU Sisdiknas ke DPR RI yang salah satu isinya mengenai pengakuan pendidik PAUD sebagai guru.
RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan.
Satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Pengajar di PAUD dan pendidikan nonformal kesetaraan kemudian dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Baca juga: RUU Sisdiknas: Guru Sudah Mengajar Tapi Belum Sertifikasi Pendidik Bisa Dapat Gaji Setara ASN
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan," Iwan Syahril, dalam taklimat media secara virtual Senin (29/8/2022) dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.
Dalam RUU (Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.
"Sehingga mereka (pendidik) pun dapat diakui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru. Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan, pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama.
Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Iwan juga mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan serta saran yang konstruktif dalam mengawal RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada.
“Jangan sampai ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” papar Iwan.
Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.
Salah satunya adalah mengenai pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.
"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.