RUU Sisdiknas: Guru Sudah Mengajar Tapi Belum Sertifikasi Pendidik Bisa Dapat Gaji Setara ASN

RUU Sisdiknas ini mengatur bahwa tunjangan profesi guru baik guru ASN maupun non-ASN tetap diberikan hingga pensiun

Dok. Humas Mendikbudrisrek
Mendikbudrisrek Nadiem Anwar Makarim ngobrol santai bersama guru Sukardi, saat menginap di rumah sang guru, Rabu (6/10/2021), malam. Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Salah satu poin pasalnya mengatur mengenai gaji guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa setara dengan ASN.

Selain itu, RUU Sisdiknas ini juga memperjuangkan gaji guru non ASN bisa mendapatkan tunjangan melalui bantuan operasional di satuan pendidikan.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022) dikutip dari laman resminya.

Baca juga: Lulus Passing Grade Tahun 2021, Guru Honorer di Kota Bima Naik Status PPPK Tahun 2022

Iwan menjelaskan, RUU Sisdiknas ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan.

Iwan menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang Iwan.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.

Pada intinya, sambung Iwan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3 - 5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved