RUU Sisdiknas: Guru Sudah Mengajar Tapi Belum Sertifikasi Pendidik Bisa Dapat Gaji Setara ASN

RUU Sisdiknas ini mengatur bahwa tunjangan profesi guru baik guru ASN maupun non-ASN tetap diberikan hingga pensiun

Dok. Humas Mendikbudrisrek
Mendikbudrisrek Nadiem Anwar Makarim ngobrol santai bersama guru Sukardi, saat menginap di rumah sang guru, Rabu (6/10/2021), malam. Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Usulan Formasi CPNS dan PPPK Kota Bima 2022 Masih Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia Dudung Nurullah Koswara menyampaikan bahwa pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.

"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemeirntah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

Dudung percaya bahwa saat ini pemerintah dengan merdeka belajarnya akan memegang teguh semangat resonansi kemerdekaan terhadap guru dan murid.

"Juga untuk memerdekakan anak dan guru dalam pembelajaran dan kehidupannya, agar lebih baik di masa mendatang. Guru merdeka dalam mengajar, merdeka dalam menjalankan profesi," ujar Dudung yang pernah menjabat sebagai Dewan Pembina PGRI Kab. Sukabumi.

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.

Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal.

Dengan demikian juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," katanya.

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

Baca juga: Berikan SK P3K Guru di Lotim, Bupati Sukiman: Guru Tak Akan Terganti

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim foto bersama para guru di SDN Dasan Baru, di Lombok Tengah, Kamis (7/10/2021).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim foto bersama para guru di SDN Dasan Baru, di Lombok Tengah, Kamis (7/10/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru", ujarnya.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh Netti.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Ki Saur Panjaitan XIII mengungkapkan bahwa penyelenggara pendidikan swasta menginginkan kesetaraan antara guru, baik guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

"Kami ingin bisa setara, agar guru negeri dan swasta diperlakukan sebagai guru profesional. Kami yakin RUU Sidiknas ini niatnya baik," kata Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved