Berita Sumbawa Barat

Paripurna Ke-19 DPRD KSB Bahas Rencana Belanja Daerah di Perubahan APBD 2022

Pemaparan nota keuangan tersebut dibacakan Wakil Bupati KSB Fud Syaifuddin dalam Paripurna ke-19 DPRD, Senin (29/8/2022).

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Paripurna Ke-19 DPRD KSB Bahas Rencana Belanja Daerah di Perubahan APBD 2022 - Peserta paripurna DPRD KSB. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pembahasan nota keuangan Raperda perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2022 telah disampaikan.

Pemaparan nota keuangan tersebut dibacakan Wakil Bupati KSB Fud Syaifuddin dalam Paripurna ke-19 DPRD, Senin (29/8/2022).

Belanja daerah di APBD tahun anggaran 2022 sebelumnya ditargetkan 1 Triliun, 73 Miliar, 664 Juta, 921 Rupiah, 752 sen.

Pada perubahan APBD tahun 2022 direncanakan menjadi 1 Triliun, 158 Miliar, 092 Juta, 239 Rupiah, 927 sen.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD KSB Sebut Tiga Poin yang Mesti Dijaga dalam Semangat Kemerdekaan

Jumlah tersebut mengalami penambahan 84 Miliar, 427 Juta, 318 Rupiah, 175 Sen.

"Jumlah ini disimpulkan meningkat sebesar 7,85 persen," terang Fud dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merliza Jawas itu.

Adapun peruntukannya pada belanja wajib fungsi pendidikan sebesar 22,55 persen dari belanja daerah.

Belanja fungsi urusan kesehatan berjumlah 16,04 persen dari belanja daerah di luar gaji.

Baca juga: Ketua DPRD KSB Soal Tenaga Kerja Smelter: Sebanyak 245 Orang Memang untuk Lokal KSB

Alokasi dana desa sebesar 10 persen dari total dana perimbangan yang ditalangi DAK.

Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada desa sebesar sekitar 10 persen dari PDRD.

Selain itu, belanja wajib minimal sebesar 25 persen dari Dana Transpor Umum (DTU) sebesar 65,77 persen dari DTU.

Belanja daerah juga diperuntukkan untuk belanja operasional rutin seperti belanja pegawai dan perangkat daerah lainnya.

Belanja daerah ditentukan sebagai standar minimal di bidang pusat pemerintahan.

Belanja itu meliputi pelayanan dasar SDM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Belanja itu pula meliputi SDM Bidang Sosial, SDM bidang ketentraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved