Berita Lombok Barat
Pria di Lombok Barat Edarkan Narkoba untuk Beli Tanah Seharga Rp 240 Juta
Keduanya yakni MU alias HAR, laki-laki berusia 32 tahun dan SA, seorang laki-laki berusia 43 tahun dari Kecamatan Labupai, Lombok Barat.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polisi meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkoba di Lombok Barat.
Keduanya yakni MU alias HAR, laki-laki berusia 32 tahun dan SA, seorang laki-laki berusia 43 tahun dari Kecamatan Labupai, Lombok Barat.
Baca juga: Posyandu di Desa Sesela Lombok Barat Terintegrasi dengan Bank Sampah
Baca juga: Bupati Lombok Barat Ajak Wisatawan Bersepeda Nikmati Indahnya Pantai Senggigi
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Aprihadi menjelaskan, dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan narkoba 51,59 gram sabu beserta uang tunai Rp 90 juta rupiah.
"Dari HAR seberat 0,54 gram dan dari SA seberat 45,08 gram," ujar Iptu Faisal, Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan pengakuan dari SA, dia sudah menjual sabu selama satu tahun.
Dari hasil penjualan barang haram itu, SA membeli tanah seluas 4 are dengan harga Rp 240 juta.
Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik menjelaskan awal mula pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti cukup besar itu.
“Pengungkapan oleh tim operasional kami Senin (22/8/2022) sekitar pukul 12.30 Wita. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Sengkongo, Dususn Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan labuapi kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok mengamankan terduga pelaku MU alias HAR yang berasal dari Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat.
“Dari terduga MU, berhasil diamankan 0,54 gram diduga narkotika jenis sabu. Lalu kami bawa ke Polres Lombok Barat dan melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ini,” katanya.
Di TKP kedua polisi mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti yang lebih besar lagi.
Barang bukti yang diamankan 19 klip kristal bening dengan dugaan sabu sebanyak 45,08 gram.
Lokasi itu berada di sebuah rumah Dusun Perampuan Desa Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SA yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Wakapolres menegaskan tidak ada toleransi terkait dengan narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
“Narkoba merupakan musuh bangsa dan musuh kita semua dan akan kita tindak tegas," ujarnya.
"Satu harapan kepada masyarakat di wilayah Lombok Barat, sekecil apapun informasi berkaitan erat dengan narkoba tolong agar segera menyampaikannya dan jajaran kami akan langsung menindak lanjutinya,” pungkas Kompol Taufik. (*)