Operasi Tangkap Tangan KPK
Nadiem Sudah Tahu Adanya Desakan Menghapus Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru
Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya menampung segala usulan dari masyarakat terkait jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku sudah tahu adanya desakan menghapus jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru.
Desakan itu muncul setelah Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK karena menerima uang suap dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Baca juga: Nadiem Makarim: 140.000 Sekolah akan Gunakan Kurikulum Merdeka
Baca juga: Nadiem Makarim Tolak Usul PM Malaysia Jadikan Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEAN
"Kami masih memonitor situasinya ya," kata Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.
Dikutip dari Kompas.com, Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya menampung segala usulan dari masyarakat terkait jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Satu di antaranya desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta pemerintah hapus jalur mandiri.
"Kami dengarkan dulu pendapatnya," kata Nadiem.
MAKI mendorong penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri masuk PTN dihapuskan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan hal itu menanggapi tertangkapnya Rektor Unila Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Saya kira, paling pas adalah penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, enggak ada jalur mandiri, bisa jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
"Enggak ada lagi kemudian jalur mandiri yang nanti ada kelas sendiri yang seakan-akan membuat kelas sendiri, bayar bangku sendiri, bangun gedung sendiri itu mestinya enggak boleh karena jalur perguruan tinggi negeri harusnya enggak ada model begitu ya mestinya ya tetap melalui jalur ujian penuh atau jalur prestasi ya, jadi harus dihapuskan jalur mandiri itu," kata Boyamin.
Jalur mandiri adalah proses yang diikuti calon mahasiswa untuk masuk ke sebuah perguruan tinggi negeri.
Calon mahasiswa yang telah lulus jalur mandiri harus membayar seluruh biaya yang ditetapkan oleh kampus tersebut. Lazimnya biaya itu lebih mahal dibandingkan mengikuti calon mahasiswa yang mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
"Jadi kalau memang kapasitas kampus itu memuat 6 kelas, ya satu kelas misalnya jalur prestasi 5 kelas jalur ujian penuh, enggak ada lagi kemudian yang ujian 4 kelas yang satu kelas lagi mandiri, satu lagi prestasi misalnya, mandirinya ya harus dihapus," kata Boyamin.
Diberitakan TribunLombok.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.