Operasi Tangkap Tangan KPK

Nadiem Sudah Tahu Adanya Desakan Menghapus Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru

Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya menampung segala usulan dari masyarakat terkait jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Editor: Dion DB Putra
Dokumentansi Kemendikbud
Nadiem Makarim. Nadiem mengaku sudah tahu adanya desakan menghapus jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru 

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com dari Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (23/8/2022) menyebutkan, KPK sudah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas.

KPK menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Itulah sebabnya dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.

Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved