Berita Lombok Timur

Ketua Pengadilan Agama Selong Dipromosikan ke Bali, Banyak Tangani Masalah Kawin Dini

Tertulis nama Hj Mahmudah Hayati, dari jabatan lama ketua PA Selong Kelas IB ke jabatan baru wakil ketua PA Denpasar Kelas IA.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas PA Selong
Ketua Pengadilan Agama Selong, Hj. Mahmudah Hayati, beberapa waktu lalu di Sembalun. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Diketahui sebelumnya pada Selasa (23/8/2022) malam, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim.

Dalam surat yang ditandatangani ketua MA, Prof Dr HM Syarifuddin itu terdapat 655 nama hakim.

Di antara 655 nama tersebut, Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong berada di urutan 466.

Tertulis nama Hj Mahmudah Hayati, dari jabatan lama ketua PA Selong Kelas IB ke jabatan baru wakil ketua PA Denpasar Kelas IA.

Baca juga: Disengketakan Ibu dan Anak, Lahan Pertanian di Sembalun Bumbung Diperiksa PA Selong

Saat ditemui TribunLombok.com, Rabu (24/8/2022) di PA Selong, Hayati mengaku mendapat banyak pengalaman selama bertugas di PA Selong terkait tugas-tugas penyelesaian perkara.

Hal itulah yang membuatnya merasa berat meninggalkan Lombok Timur. Ia sebenarnya masih ingin lama tugas di PA Selong.

"Di PA Selong banyak perkara waris. Hakim-hakim di sini harus kerja keras untuk bisa menyelesaikan perkara. Sampai rambutnya putih padahal masih muda-muda."

"Rata-rata para pihak mengajukan upaya hukum sampai MA. Tidak berhenti sampai situ. Perkara selesai lalu muncul permohonan eksekusi."

Baca juga: Majelis Hakim PA Selong Periksa Objek Sengketa di Kaki Bukit Pergasingan Sembalun Lombok Timur

"Di sini banyak eksekusi, terkadang mau dieksekusi muncul perkara perlawanan eksekusi. Selama satu tahun saya di sini, ada 13 eksekusi dan semuanya berhasil," tuturnya.

Selain banyak perkara waris, PA Selong juga banyak menerima perkara permohonan dispensasi kawin.

Di Lombok Timur angka perkawinan anak cukup tinggi.

Sebagai upaya pencegahan perkawinan anak, PA Selong telah menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Lombok Timur tentang sinergi perlindungan anak.

"Saya dan Pak Bupati sudah menandatangani nota kesepakatan itu pada tanggal 26 Agustus 2021. Intinya adalah membangun komitmen dan melakukan sinergitas perlindungan anak."

"PA Selong dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana saling berkoordinasi dan berkomunikasi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved